Sukses

Babak Baru Pertarungan Prabowo Vs Jokowi

Perjuangan Prabowo Subianto merebut kursi RI-1 berlanjut di meja Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang memenangkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan 85.607.362 suara (55,50%). Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.850.239 suara (44,50%).

Namun perlawanan Prabowo untuk bisa menduduki kursi RI-1 tidak berhenti di situ. Prabowo-Sandi akhirnya memutuskan menggugat hasil Pilpres 2019 melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertarungan antara Prabowo melawan Jokowi pun memasuki babak baru. Pertarungan itu dimulai kemarin, Jumat (14/6/2019) dalam sidang pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 di MK.

Namun sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK ini tidak dihadiri Prabowo Subianto maupun Sandiaga Uno. Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, Ketum Partai Gerindra itu sengaja tidak hadir untuk menghindari massa simpatisan berbondong-bondong ke MK.

Apalagi sebelumnya Prabowo mengimbau pendukungnya agar tidak perlu mendatangi Gedung MK saat sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung. Hal itu untuk menghindari fitnah dan provokasi.

"Pak Prabowo hindari datang ke MK juga untuk menghindari agar pendukung kami juga jangan datang gitu. Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong," kata Andre saat dihubungi wartawan, Kamis (13/6/2019).

Sementara Koordinator hukum BPN, Bambang Widjojanto mengatakan, ketidakhadiran Prabowo dan Sandiaga pada sidang perdana adalah untuk menjaga marwah konstitusi. Meski begitu, mantan pimpinan KPK itu menyatakan bahwa hati Prabowo dan Sandiaga ikut hadir dalam persidangan.

Sidang sengketa Pilpres ini dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman dan delapan hakim anggota, yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun.

"Kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun, kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan sumpah kami," kata Anwar Usman saat memulai persidangan, Jumat (14/6/2019).

Anwar mengatakan, meski para hakim berasal dari tiga lembaga, yaitu presiden, DPR dan MA, tetapi dirinya menjamin akan bersikap independen dan tak bisa dipengaruhi siapapun.

"Kami memang dari 3 lembaga yaitu presiden, DPR dan MA, tetapi sejak kami mengucapkan sumpah maka kami independen, kami merdeka, tidak bisa dipengaruhi siapa pun, dan hanya takut pada Allah," tandas Anwar.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 ini, BPN Prabowo-Sandi berlaku sebagai pemohon. Sementara pihak termohon adalah KPU selaku penyelenggara pilpres. Sedangkan Bawaslu dan TKN Jokowi-Ma'ruf merupakan pihak termohon terkait.

Presiden Jokowi turut mengomentari sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan lawannya di MK. Jokowi menyatakan, dirinya menghargai proses hukum yang ditempuh kubu Prabowo-Sandi.

"Itu proses hukum yang harus kita hargai, kita hormati," kata Jokowi saat kunjungan kerja di Pasar Sukawati Kabupaten Gianyar Bali, Jumat (14/6/2019).

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

2 dari 3 halaman

Tudingan Kubu Prabowo ke Jokowi

Pada dalil permohonan yang diajukan ke MK, kubu Prabowo lebih banyak menyoroti Jokowi-Ma'ruf ketimbang KPU selaku termohon. Banyak tudingan miring yang dialamatkan ke kubu Jokowi. Semuanya merupakan penjabaran dari dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto langsung mempermasalahkan status Wapres 01, Ma'ruf Amin yang menjabat di dua bank syariah milik BUMN. Dia menilai, Ma'ruf sebagai pejabat BUMN dan melanggar aturan KPU karena tidak mengundurkan diri saat pencalonan.

Pria yang akrab disapa BW itu juga menyinggung sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Menurutnya, sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon 01 telah melebihi batas ketentuan yang manipulatif.

"Dengan demikian jelas ada indikasi menyamarkan sumber asli dana kampanye bertujuan memecah sumbangan agar tak melebihi jumlah dana kelompok yang tak melebihi Rp 25 miliar," kata BW.

Mantan pimpinan KPK itu juga menuding iklan pencapaian pembangunan infrastruktur pemerintahan Jokowi di bioskop sebagai kampanye terselubung. BW menyebut upaya tersebut sebagai kecurangan yang TSM.

Dia juga menuding kebijakan kenaikan gaji dan pembagian THR yang lebih awal bagi PNS sebagai salah satu bentuk kecurangan TSM. Dia menilai kebijakan itu sebagai vote buying atau pembelian suara.

Sementara salah satu tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyebut, Jokowi sebagai calon petahana telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memanfaatkan fasilitas negara termasuk aparatur negara dalam kontestasi politik 2019.

Dengan penyalahgunaan kekuasaan itu, kubu Prabowo-Sandi menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan kecurangan yang yang terstruktur, sistematis, dan masif. "Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi juga TSM," katanya.

Denny juga menyebut kubu Jokowi menguasai pers nasional dengan tujuan mempengaruhi opini publik. Kecurangan TSM disebut salah satunya dilakukan dengan menguasai pers nasional.

"Media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan," kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Denny menilai, akses media bagi kedua kandidat pada perhelatan Pilpres 2019 tidak seimbang. Kubu Prabowo juga menyinggung tiga bos media besar nasional yang menjadi bagian dari tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf.

Dia juga menyebut bahwa ada media yang mencoba bersikap netral, namun harus dihentikan karena tekanan tertentu. "Pasti ada tekanan yang sangat kuat dan tidak mampu mereka tahan. Ketimbang berkompromi membuat tayangan yang tidak sesuai dengan jati diri ILC dan Karni Ilyas, lebih baik tidak usah tayang sekalian," kata Denny.

Kubu Prabowo juga menuding ketidaknetralan kepolisian, intelijen, dan aparatur negara lainnya. Mereka bahkan menuding Polri membentuk tim buzzer di media sosial untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf.

Tudingan itu ia dasarkan pada postingan akun Twitter @Opposite6890. Tudingan ketidaknetralan Polri juga didasarkan pada pengakuan mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut AKP Sulman Aziz yang menyatakan diperintah pimpinannya menggalang dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf. Namun semua tudingan itu dibantah Polri.

Dalam materi permohonan, kubu Prabowo-Sandi juga menyoroti gaya kepemimpinan Presiden Jokowi. Salah satu tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menyebut, era kepemimpinan Jokowi sebagai neo-orde baru.

Hal itu lantaran sifat otoritarian Presiden Jokowi mirip dengan Presiden Soeharto di era orde baru. Indikatornya antara lain, terjadinya korupsi yang masif dan pemerintahan yang represif terhadap masyarakat sipil.

Tudingan itu dikutip kubu Prabowo-Sandi dari pendapat Guru Besar Hukum dan Indonesianis dari Melbourne University Law School, Tim Lindsey dan kandidat doktor dari Australian National University, Tom Power yang risetnya tentang politik Indonesia.

"Dalam makalahnya di konferensi tahunan “Indonesia Update” di Canberra, Australia, pada September 2018, 14 Tom Power menyoroti bahwa hukum kembali digunakan oleh pemerintahan Jokowi untuk menyerang dan melemahkan lawan politik. Proteksi hukum juga ditawarkan sebagai barter kepada politisi yang mempunyai masalah hukum," kata Nasrullah.

"Hal lain, adalah menguatnya lagi pemikiran dwi fungsi militer. Hal-hal tersebut bagi Tom Power adalah beberapa karakteristik otoritarian orde baru yang diadopsi oleh pemerintahan Jokowi," sambungnya.

Kubu Prabowo-Sandi juga menuding adanya TPS siluman pada Pemilu 2019. Dia menyebut terdapat 2.984 TPS siluman yang merugikan perolehan suara Prabowo-Sandi.

"Jumlah keseluruhan TPS siluman tersebut sebanyak 2.984 TPS. TPS siluman itu dapat dikonfirmasi dengan membandingkan TPS berdasarkan Penetapan Termohon dengan Informasi yang terdapat di dalam Situng Termohon," kata Nasrullah.

 

3 dari 3 halaman

15 Tuntutan Kubu Prabowo-Sandi

Draft permohonan sengketa Pilpres 2019 kubu Prabowo-Sandi ditutup dengan petitum yang terdiri dari 15 poin tuntutan. Bambang Widjojanto menyatakan, tuntutan tersebut telah dikuatkan oleh bukti-bukti dugaan kecurangan yang dilampirkan.

Dalam poin pertama, Bambang meminta MK dapat mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.

Kedua, MK harus menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2019.

Ketiga, menyatakan perolehan suara yang benar, untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar 63.573.169 atau 48 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 atau 52 persen.

Keempat, menyatakan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Kelima, meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pemilu 2019.

Keenam, menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Ketujuh, memerintahkan kepada KPU untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Kedelapan, menyatakan paslon nomor urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Kesembilan, menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Kesepuluh, meminta MK memerintahkan kepada KPU untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024.

Kesebelas, memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Keduabelas, memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Ketigabelas, memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

Keempatbelas, memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

Dan terakhir, memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara, khususnya, namun tidak terbatas pada Situng.

Koordinator tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan seluruh argumentasi kubu Prabowo-Sandi pada sidang sengketa Pilpres 2019 di MK mudah dipatahkan. sebab, seluruh dalilnya bersifat asumsi.

Selain itu, pembuktian kecurangan TSM yang ditudingkan kubu Prabowo-Sandi sangat lemah. "Kalau hanya mengatakan secara umum terjadi pelanggaran TSM tanpa secara konkrit di mana itu terjadi, siapa pelakunya, berapa banyak, maka omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Lemah sekali," kata Yusril.