Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso membantah kabar yang menyebutkan adanya ancaman untuk hakim-hakim konstitusi.
"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," ujar Fajar seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2019).
Kabar tersebut dikatakan Fajar setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merespons dinamika di dalam persidangan perkara sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) terkait perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di MK.
Advertisement
Di dalam siaran pers, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subjek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap hakim konstitusi.
"Hanya pada saat 'doorstop' dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi, bagaimana sikap LPSK," jelas Fajar.
Fajar kemudian mengatakan, Ketua LPSK merespons pertanyaan tersebut dengan menyatakan, sekiranya betul ada ancaman demikian maka LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK.
"Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud," ujar Fajar.
Dibantah LPSK
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengklarifikasi soal isu ancaman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan hal itu merupakan rumor belaka.
Kepastian ini didapat setelah LPSK berkomunikasi dengan MK.
"Kemarin setelah Sekjen LPSK (melakukan) komunikasi dengan Sekjen MK, kami dapat informasi, berita itu rumor yang berkembang di masyarakat saja," ungkap Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Hasto menerangkan, rumor ancaman terhadap hakim MK itu mengemuka saat tanya jawab dengan pihak media.
"Tentang hakim itu muncul di tanya jawab, ternyata malah itu yang jadi ramai di pemberitaan," papar Hasto.
"Dalam rilis LPSK sebenarnya tidak meyebut itu, tapi perlindungan kepada saksi karena Pengacara 02 kemarin merasa perlu ada perlindungan saksi," lanjut Hasto.
Â
Advertisement