Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade berharap tidak ada ancaman dalam rangkaian sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang tengah digelar di Mahkamah Konstitusi.
"Kami tentu ingin situasi kondusif ya. Tidak ada ancaman kepada siapa pun termasuk hakim, kuasa hukum kami, kuasa hukum KPU, maupun kuasa hukum pihak terkait," harap Andre Rosiade saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Ia pun berharap jika memang terjadi ancaman kepada pihak-pihak tersebut, maka pihak berwajib mesti mengungkap hal itu.
Advertisement
"Ya harapan kita kalau memang ada ancaman ya tentu pihak kepolisian bisa mendalami. Kalau memang ada ancaman tentunya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bisa melindungi," ucap Andre.
"Yang jelas kita ingin sidang ini berjalan secara lancar, aman, kondusif ya. Hakim MK bisa fokus bekerja memimpin persidangan, kuasa hukum kami, lalu kuasa hukum TKN," lanjut Andre.
Terkait rumor hakim MK yang mendapatkan ancaman, Andre mengaku pihaknya tidak mengetahui akan hal itu. Ia hanya menyampaikan bahwa justru saksi dari pihak BPN Prabowo-Sandi yang dikhawatirkan mendapatkan tekanan.
"Saya ndak tahu. Kalau saksi kami iya. Menurut informasi saksi kami ya ada upayalah, kemarin ada diskusi saksi itu dipindahkan ke mana, apakah dibawa ke luar negeri dulu sementara gitu loh. Untuk perlindungan nanti pas waktu sidangnya pulang gitu loh. Ini lagi kami kaji," ungkap Andre.
"Tapi kalau hakim MK kami ndak tahu. Itu ranahnya polisi," imbuh Andre.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ada Ancaman
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso membantah kabar yang menyebutkan adanya ancaman untuk hakim-hakim konstitusi.
"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," ujar Fajar, Sabtu (15/6/2019).
Kabar tersebut, dikatakan Fajar, berkembang setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merespons dinamika di dalam persidangan perkara sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) terkait perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di MK.
Di dalam siaran pers, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subjek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap hakim konstitusi.
"Hanya pada saat 'doorstop' dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi, bagaimana sikap LPSK," jelas Fajar.
Advertisement