Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Prabowo-Sandi bertandang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sore ini. Kedatangannya untuk konsultasi dengan pihak komisioner LPSK.
"Kami memutuskan untuk datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk konsultasi terkait dengan persidangan yang akan kita lakukan, terutama untuk acara pembuktian karena kami akan ada saksi dan ahli," ucap anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Denny mengatakan, pihaknya membutuhkan LPSK untuk melindungi saksi dalam persidangan gugatan Pilpres 2019.
Advertisement
"Dan mungkin membutuhkan peran dari LPSK. Nah lebih detailnya bagaimana nanti teman-teman tunggu setalah ketum komisioner," ucap dia.
Denny Indrayana datang bersama Bambang Wijayanto serta empat orang lainnya. Saat ini mereka masih berada di dalam Kantor LPSK.
Sebelumnya, Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said mengatakan, pihaknya bakal meminta perlindungan saksi yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sudirman mengatakan, ada potensi saksi mereka mendapatkan tekanan dan hambatan untuk bersaksi.
"Selalu saja saksi sengketa pemilu itu alami potensi tekanan, potensi hambatan," ujar Sudirman di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2019.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengalaman
Sudirman mengatakan, dia berkaca pada pengalaman menghadapi Pilkada Jawa Tengah tahun 2018. Dia mengatakan, ada saksi yang menolak memberikan kesaksian terhadap suatu kejadian karena adanya tekanan.
Maka itu, menurutnya perlindungan terhadap saksi dalam sengketa Pilpres di MK perlu dilakukan.
"Kita ingin para relawan, orang-orang, dan saksi yang sudah bersedia berkorban menempuh risiko itu harus dilindungi sebaik-baiknya, kita akan mintakan perlindungan supaya proses ini berjalan sebaik-baiknya," ujar Sudirman.
Sementara itu, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa mengakomodir permintaan kuasa hukum BPN untuk memberikan perlindungan terhadap saksi yang akan dihadirkan di MK.
"Yang jelas LPSK bisa ambil alih permintaan dari kuasa hukum kami, karena banyak kasus apalagi ini high case dalam konteks politik, ada tekanan dan macam-macam yang mungkin bisa terjadi. Adalah kepentingan kuasa hukum memastikan saksi kami nyaman bersaksi, karena itu kita butuh supporting system untuk saksi dari negara," jelas Dahnil.
Advertisement