Sukses

Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Jakpus Mengaku Salah dan Minta Maaf

Pengendara mobil bertingkah koboi jalanan mengaku, telah memiliki pistol tersebut kurang lebih lima tahun. Pistol berjenis Walther kaliber 32 itu dibawanya untuk bela diri.

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil BMW Andy Wibowo (53), pelaku penodongan dengan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, mengaku salah dan meminta maaf kepada publik. Terutama kepada korban si pengemudi Panther.

"Saya minta maaf dan mengakui kesalahan saya. Meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat dan kepada (korban) pengemudi Panther," ujarnya saat rilis pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Di hadapan sorotan kamera, Andy tertunduk dan bicara pelan. Dia berjanji, tidak bakal mengulangi perbuatannya lagi. "Saya berjanji tidak akan melakukan lagi," ujar dia.

Dia bungkam mengenai mengapa berani menodongkan pistol di jalan. Dia hanya mengatakan tidak berani berkelahi.

Sementara itu, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengungkap, pelaku merupakan Direktur PT Vektor. Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan UPS.

BMW kelir hitam Nopol B 1764 PAF yang dikendarai pelaku juga merupakan milik perusahaan. Hal itu berdasarkan keterangan staf HRD yang diminta kesaksian oleh polisi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Miliki Pistol Sudah 5 Tahun

Andy mengaku, telah memiliki pistol tersebut kurang lebih lima tahun. Pistol berjenis Walther kaliber 32 itu dibawanya untuk bela diri. Dia mengaku bukan anggota Perbakin.

"Memang senjata hanya dipergunakan untuk bela diri," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.

Polisi masih mendalami kepemilikan senjata tersebut. Menurut pengakuan pelaku, pistol adalah barang hibah. Untuk dicek keasliannya, masih didalami kepolisian di Pengawasan Senjata Api dan Peledak (Wasendak) Polda Metro Jaya.

"Nanti itu dari Wasendak dari bagian perizinan yang bisa menjelaskan," kata Arie.

Polisi untuk saat ini menetapkan tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.

"Kalau ancaman hukuman UU Darurat 12 tahun, untuk 335 perbuatan tidak menyenangkan 1 tahun," kata Arie.

 

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka