Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Pusat resmi menahan Andy Wibowo, koboi jalanan yang melakukan penodongan dengan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar sudah ditahan," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat dihubungi, Sabtu (15/6/2019).
Polisi menetapkan Andy sebagai tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya kepemilikan senjata adalah 12 tahun penjara, dan 1 tahun untuk pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Advertisement
Arie mengatakan, tersangka penodongan tersebut ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. "Iya (20 hari) sesuai prosedur," kata dia.
Andy Wibowo ditangkap polisi lantaran melakukan penodongan dengan pistol di Jalan Alaydrus, Gambir Jakarta Pusat pada Jumat pagi 14 Juni 2019. Pengemudi BMW hitam itu emosi karena pengemudi mobil Panther tidak memberikan jalan.
Padahal, jalur yang diambilnya melawan arus. Andy pun ditangkap pada Sabtu dini hari, 15 Juni 2019.
Andy merupakan Direktur PT V, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan UPS. Pistol yang dia bawa berjenis Walther kaliber 32. Polisi masih mengecek asal usul senjata api itu di Wasendak Polda Metro Jaya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengaku Salah dan Minta Maaf
Pengemudi mobil BMW Andy Wibowo (53), pelaku penodongan dengan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, mengaku salah dan meminta maaf kepada publik. Terutama kepada korban si pengemudi Panther.
"Saya minta maaf dan mengakui kesalahan saya. Meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat dan kepada (korban) pengemudi Panther," ujarnya saat rilis pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Di hadapan sorotan kamera, Andy tertunduk dan bicara pelan. Dia berjanji, tidak bakal mengulangi perbuatannya lagi. "Saya berjanji tidak akan melakukan lagi," ujar dia.
Dia bungkam mengenai mengapa berani menodongkan pistol di jalan. Dia hanya mengatakan tidak berani berkelahi.
Sementara itu, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengungkap, pelaku merupakan Direktur PT Vektor. Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan UPS.
BMW kelir hitam Nopol B 1764 PAF yang dikendarai pelaku juga merupakan milik perusahaan. Hal itu berdasarkan keterangan staf HRD yang diminta kesaksian oleh polisi.
Andy mengaku, telah memiliki pistol tersebut kurang lebih lima tahun. Pistol berjenis Walther kaliber 32 itu dibawanya untuk bela diri. Dia mengaku bukan anggota Perbakin.
"Memang senjata hanya dipergunakan untuk bela diri," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.
Â
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement