Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, prestasi gemilang sekaligus membanggakan belum lama ini diperoleh tiga perwira TNI AD.
Mereka adalah Mayor Inf Paulus Pandjaitan lulusan Sepa PK 2004, Mayor Inf Alzaki lulusan Akmil 2004, dan Mayor Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo lulusan Akmil 2004.
Baca Juga
Ketiganya lulus dengan nilai memuaskan dari Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) Tentara Amerika Serikat. Â
Advertisement
Dari ketiga perwira TNI AD ini, salah satunya bahkan menerima dua penghargaan sekaligus. Dia adalah Mayor Inf Alzaki.Â
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md meminta awak media bisa membedakan arti dari diterima dan dikabulkannya sebuah gugatan, khususnya dalam sengketa Pilpres 2019.
Menurutnya, diterimanya sebuah gugatan oleh MK tidak berarti secara otomatis dikabulkan. Lantas, seperti apa jika sebuah gugatan telah diterima atau ditolak? Apabila sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya.Â
Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Sabtu, 15 Juni 2019:
1. Bangga, 3 Perwira TNI AD Lulus Pendidikan Komando AS dengan Hasil Memuaskan
Indonesia patut berbangga. Tiga perwira menengah TNI Angkatan Darat baru saja lulus dari Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) Tentara Amerika Serikat atau US Army Commanding General and Staff College (US Army CGSC)
Upacara kelulusan mereka dilaksanakan pada Sabtu 14 Juni 2019, sekitar pukul 09.00 waktu setempat di Fort Leavenworth, Kansas.Â
Dikutip dari laman Facebook Pusat Penerangan TNI, tiga perwira Indonesia yang tahun ini diwisuda dari US Army CGSC adalah:
1. Mayor Inf Paulus Pandjaitan lulusan Sepa PK 2004
2. Mayor Inf Alzaki lulusan Akmil 2004
3. Mayor Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo lulusan Akmil 2004
Â
Advertisement
2. Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Arti Gugatan Diterima dan Dikabulkan Berbeda
Mahfud MD meminta media dapat memahami berbagai istilah yang digunakan dalam setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk dapat membedakan arti dari diterima dan dikabulkannya sebuah gugatan, khususnya dalam sengketa Pilpres 2019.
"Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan," tutur Mahfud dalam cuitan Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Mahfud, diterimanya sebuah gugatan oleh MK tidak berarti secara otomatis dikabulkan.
"Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang'" jelas dia.
Â
3. 6 Kilogram Emas Dibawa Kabur Perampok Bersenpi di Tangerang
Toko Mas Permata di Jalan Raya Serang, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten dirampok Sabtu pagi. Pelaku yang kabur dengan mobil minibus berwarna putih itu berhasil membawa lari 6 kilogram emas senilai Rp 1,6 miliar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menerangkan, saat toko melayani pelanggan, datang dua orang pria dengan mengendarai mobil. Kedua pria itu mengenakan masker atau penutup wajah.
Dari rekaman CCTV yang beredar, toko emas tersebut disatroni ketika tengah beroperasi dan melayani dua pembeli. Saat itu masuklah kedua pelaku, yang pertama menodongkan senpi kearah penjual, kemudian langsung loncat ke dalam area petugas toko.
Â
Advertisement