Sukses

Positif Sabu, Andy Wibowo Koboi Jalanan Juga Bakal Dijerat UU Narkoba

Andy Wibowo (53), pengemudi berlaga koboi yang mengancam pengendara lain dengan senjata api di kawasan Gambir, Jakarta, dijerat pasal berlapis.

Liputan6.com, Jakarta - Andy Wibowo (53), pengemudi berlaga koboi yang mengancam pengendara lain dengan senjata api di kawasan Gambir, Jakarta, dijerat pasal berlapis. Penyidik tidak hanya mendalami soal kepemilikan senjata api tapi juga terkait hasil tes urine tersangka yang positif narkoba jenis sabu.

"Iya tersangka pakai sabu. Kami akan dalami lebih jauh soal itu. Nanti setelah diperiksa kami akan informasikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Harry Kurniawan saat dihubungi, Minggu (16/6/2019).

Harry menjelaskan, saat ini tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Tak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika.

"Iya kita kenakan pasal berlapis lah," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Koboi Jalanan

Andy Wibowo diringkus Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat pada Sabtu dini hari, 15 Juni 2019. Sebelumnya, wajah Andy viral di media sosial karena bertingkah layaknya koboi jalanan.

Saat itu, pelaku tertangkap kamera melintas di jalan yang bukan seharusnya dilalui.

Saat berpapasan dengan pengendara Panther, Andy justru turun dari mobil dan mengeluarkan senjata api sambil meminta mobil tersebut menyingkir dari jalannya.