Sukses

Polisi: Sudah 5 Tahun Andy Wibowo Miliki Senjata Api

Tersangka Andy Wibowo mengaku kalau senjata api yang dia miliki ada surat izinnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini masih mendalami aksi Andy Wibowo, yang menodongkan senjata api di Jalan Alydrus, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan Andy, sudah 5 tahun dia memiliki senjata berjenis Walther kaliber 32 itu. Tujuannya hanya untuk menjaga diri.

"Pengakuan dia kalau ditanya ya pasti untuk bela diri, untuk pegangan aja. Kan dia enggak mungkin ngaku selama 5 tahun dia pakai senjata untuk tembak-tembakin orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Menurut Harry, Andy mengaku kalau senjata api itu ada surat izinnya. Namun, polisi tetap akan mengecek keaslian surat tersebut.

"(Asal-usul senjata api) Sedang diselidiki. Kan menurut pengakuannya dia (memiliki senjata) resmi sudah 5 tahun, ada suratnya juga. Ya surat-suratnya kalau menurut dia asli ya nanti kita pastikan keaslianya. (Surat izin) sudah kita kirim ke Polda," kata Harry.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Positif Narkoba

Sebelumnya, pengemudi mobil BMW yang bertingkah layaknya koboi jalanan di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, Andy Wibowo terbukti positif menggunakan narkoba. Hal ini diketahui setelah Andy menjalani tes urine.

"Iya dari hasil urine, dia positif narkoba," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Juni 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andy menggunakan amfetamin. Menurut AKBP Arie, amfetamin dipakai Andy sebagai penenang. 

"Amfetamin. Iya (penenang). Kan narkoba saja," ucap dia.

Andy merupakan sosok pengemudi BMW hitam B 1764 PAF yang viral di media sosial. Dia menodongkan pistol ke arah pengemudi Panther yang dianggap menghalangi jalan Andy pada Jumat pagi 14 Juni 2019. Padahal pelaku telah salah jalur dan melawan arus. 

Polisi menjerat tersangka penodongan dengan senjata api itu dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com