Jakarta - Kepala Biro Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Ade Kusmanto menyebut, tak ada hukuman tambahan bagi terpidana korupsi Setya Novanto yang kepergok keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keberadaannya di luar lapas karena pelesiran.
"Hukuman tidak ada, pelanggaran tata tertib lapas atau rutan tidak menambah masa pidana," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Ade Kusmanto seperti dilansir dari JawaPos.com, Minggu (16/6/2019).
Ade menuturkan, mantan ketua DPR itu tidak diberikan hukuman tambahan walau ketahuan keluar lapas tanpa izin. Agar tidak mengulangi perbuatannya, Setnov diberi pencabutan hak sementara narapidana.
Advertisement
"[Hak sementara itu] seperti penundaan kunjungan keluarga atau pengacara, jika diusulkan remisi ditunda usulannya, dipindahkan ke Lapas lainnya, diisolasi (tutupan sunyi)," ucap Ade.
Tindakan Setnov ini disadari Ade juga bagian dari kelalaian dari pengelola Lapas Sukamiskin dalam melakukan penjagaan. Atas perbuatannya, Setnov dipindah ke Lapas khusus teroris, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.Â
"Kelalaian terjadi pada tataran petugas pengawalan di lapangan," tutur Ade.
Meski Setnov telah dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, namun Ditjen Pemasyarakatan tidak bisa memastikan apakah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan menghabiskan masa hukumannya di Lapas/rutan Teroris tersebut.
"Rutan tugasnya memberikan pelayanan dan perawatan tahanan tidak membina narapidana. Sampai saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," tukas Ade.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kepergok Pelesiran
Narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto diduga pelesiran ketika sedang menjalani masa tahanan. Oleh karena itu, mantan Ketua DPR itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur dari Lapas Sukamiskin.
"Malam ini, Setya Novanto akan saya pindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Ini murni peristiwa hari ini yang mendasari saya mengambil keputusan malam ini juga," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak di Bandung, Jumat 14 Juni 2019 malam.
Setya Novanto dipindahkan Jumat malam menggunakan mobil ambulans sekitar pukul 22.30 WIB. Liberti menyampaikan, pihaknya tindakan tegas terhadap Novanto.
Menurut dia, perbuatan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu yang diduga melakukan pelesiran merupakan salah satu pelanggaran berat.
"Ini tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri," kata Liberti.
Untuk mengungkap pelesiran Setya Novanto, Liberti mengatakan, pengawal yang mendampingi napi tengah menjalani pemeriksaan. Novanto juga bakal diperiksa di Gunung Sindur terkait hal ini.
"Selasa atau Rabu sudah selesai pemeriksaan sehingga kita mengetahui benang merahnya di mana," ujar Liberti.
Advertisement