Liputan6.com, Jakarta - Mendekam di balik jeruji besi ternyata tak menghentikan sepak terjang Setya Novanto. Belum lama ini, terdakwa kasus korupsi E-KTP itu terciduk di sebuah toko bangunan di Kota Baru, Padalarang bersama seorang wanita yang diduga istrinya. Kejadian itu terjadi pada Jumat, 14 Juni 2019.
Sosoknya terlihat saat beberapa fotonya viral di media sosial. Setnov mengenakan kemeja, topi dan dengan wajah tertutup masker.
Menurut Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak, awalnya pria yang akrab Setnov itu diketahui perlu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Santosa Bandung. Namun setelah pemeriksaan, Setya Novanto malah menghilang.
Advertisement
Atas peristiwa ini, Liberti meminta maaf atas keteledoran yang dilakukan pihaknya.
"Atas nama Kemenkum HAM, saya mohon maaf kepada publik, bahwa apa yang terjadi hari ini adalah murni kesalahan kami dan sebagai konsekuensi dari kelalaian, pemeriksaan sedang kami lakukan," ucap mantan Kepala Lapas Kelas I Nusakambangan itu.
Meski telah melakukan pelanggaran, Kepala Biro Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Ade Kusmanto menyebut, tak ada hukuman tambahan.
Berikut informasi terbaru usai Setnov tepergok plesiran di Padalarang:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Di Tempatkan di Rutan Napi Teroris Gunung Sindur
Rutan napi teroris kini menjadi rumah berikutnya bagi seorang Setya Novanto. Sebelumnya Setnov pernah menghuni Rutan KPK, Lapas Sukamiskin, dan kini Rutan Gunung Sindur.
Menurut Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, Rutan Gunung Sindur adalah rutan khusus napi teroris. Namun, sebagian kecil dihuni oleh napi dari kasus lain.
"Pidana narkotika ada juga di situ, yang berat-berat ada juga di situ. Lebih dominannya teroris, kalau yang umum enggak begitu banyak kurang lebih sekitar 20 orang," kata Sopiana seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Tak Ada Hukuman Tambahan
Terkait apakah ada hukuman tambahan atau tidak bagi Setya Novanto karena keluar lapas tanpa izin, jawabannya tidak ada. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Ade Kusmanto, pada Minggu 16 Juni 2019.
"Hukuman tidak ada, pelanggaran tata tertib lapas atau rutan tidak menambah masa pidana," kata Ade Kusmanto seperti dilansir dari JawaPos.com.
Sebagai gantinya, Setya Novanto diberi pencabutan hak sementara narapidana agar tak lagi mengulangi perbuatannya.
Belum Pastikan Selamanya di Rutan Gunung Sindur
Meski Setnov telah dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, namun Ditjen Pemasyarakatan tidak bisa memastikan apakah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan menghabiskan masa hukumannya di Lapas/rutan Teroris tersebut.
"Rutan tugasnya memberikan pelayanan dan perawatan tahanan tidak membina narapidana. Sampai saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," ujar Ade saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (16/6/2019).
Menurut Ade Kusmanto, Rutan Gunung Sindur merupakan Rumah tahanan negara bukan Lembaga pemasyarakatan.
"Di rutan tusinya (tugas dan fungsinya) memberikan pelayanan dan perawatan tahanan tidak membina narapidana," ujar dia.
Advertisement
Ada Kelalaian dari Petugas Kawal
Dari hasil penyelidikan sementara terkait keluarnya Setnov keluar lapas izin, Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto menduga petugas pengawalan tidak menjalankan tugasnya dengan benar.
"Evaluasi sementara karena petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu 15 Juni 2019.
Namun, pihaknya kini masih mendalami dan melakukan pemeriksaan. Jika memang hasil akhir pemeriksaan membuktikan petugas bersalah, dia janji memberikan sanksi tegas.
"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan. Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas," ucap Ade.