Liputan6.com, Jakarta: Persidangan Ketua Front Kedaulatan Maluku Alex Manuputty tidak dilakukan di Ambon, Maluku, karena alasan keamanan. Keputusan itu berdasarkan surat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis HAkim I Wayan Padang pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (19/8) siang.
Alex didakwa telah melakukan makar terhadap pemerintah yang sah menyusul pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon saat peringatan ulang tahun RMS, 25 April silam [baca: Alex Manuputty Akan Disidangkan Pekan Depan].
Sebelumnya Alex ditangkap petugas Kepolisian Daerah Maluku di Ambon karena menjadi dalang pengibaran bendera RMS. Padahal pemerintah sebelumnya secara resmi telah melarang pengibaran bendera tersebut. Untuk menghindari konflik di Ambon, Markas Besar Kepolisian RI memutuskan memindahkan Alex dari Ambon ke Jakarta, 16 Mei 2002 [baca: Alex Manuputty dan Samuel Tiba di Jakarta]. Sejak saat itu, tokoh Front Kedaulatan Maluku ini resmi menjadi tahanan Polri.
Polisi juga menangkap Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunah Wal Jamaah Ja`far Umar Thalib dengan tuduhan yang sama. Ja`far ditangkap di Ambon dan kemudian dipindahkan ke Mabes Polri di Jakarta [baca: Alex Ditahan Terpisah dari Ja`far]. Persidangan pertama Ja`far telah dilaksanakan pekan silam di PN Jakarta Timur [baca: Dakwaan untuk Ja`far Umar Dinilai Usang]. Persidangan Alex akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa.(PIN/Sahlan Helut)
Alex didakwa telah melakukan makar terhadap pemerintah yang sah menyusul pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon saat peringatan ulang tahun RMS, 25 April silam [baca: Alex Manuputty Akan Disidangkan Pekan Depan].
Sebelumnya Alex ditangkap petugas Kepolisian Daerah Maluku di Ambon karena menjadi dalang pengibaran bendera RMS. Padahal pemerintah sebelumnya secara resmi telah melarang pengibaran bendera tersebut. Untuk menghindari konflik di Ambon, Markas Besar Kepolisian RI memutuskan memindahkan Alex dari Ambon ke Jakarta, 16 Mei 2002 [baca: Alex Manuputty dan Samuel Tiba di Jakarta]. Sejak saat itu, tokoh Front Kedaulatan Maluku ini resmi menjadi tahanan Polri.
Polisi juga menangkap Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunah Wal Jamaah Ja`far Umar Thalib dengan tuduhan yang sama. Ja`far ditangkap di Ambon dan kemudian dipindahkan ke Mabes Polri di Jakarta [baca: Alex Ditahan Terpisah dari Ja`far]. Persidangan pertama Ja`far telah dilaksanakan pekan silam di PN Jakarta Timur [baca: Dakwaan untuk Ja`far Umar Dinilai Usang]. Persidangan Alex akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa.(PIN/Sahlan Helut)