Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.
"Sudah ada. Jumlahnya sekitar 14 SPDP, jadi Kejati sudah menerima. Semua dari Polda," tutur Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
SPDP itu dikeluarkan untuk sebagian dari 447 orang yang sudah ditetapkan tersangka kerusuhan.
Advertisement
"Jaksa yang ditunjuk masing-masing kan 14 SPDP itu. Satu SPDP itu tediri dari rata-rata 4 sampai 5 orang," jelas dia.
Selain itu, Kejati juga telah menerima 25 SPDP tersangka kasus pidana makar. Hanya saja dia kembali enggan membeberkan rincian SPDP tersebut.
"Untuk tersangka makar ada 25 SPDP yang kami sudah terima," Mukri menandaskan.