Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sofjan tiba bersama beberapa orang kuasa hukum.
Saat tiba, Sofjan Jacoeb tak banyak berbicara. Ia hanya menegaskan akan menghadapi hukum yang menjeratnya.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini, terimakasih," kata Sofyan di lokasi, Senin (17/6/2019).
Advertisement
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofjan Yacoeb sebagai tersangka dalam dugaan makar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari penyidikan dan periksa saksi-saksi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Saksi 20 Orang
"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga disana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kami lakukan pemeriksaan," kata Argo di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Argo menegaskan, Sofyan ikut melakukan permufakatan jahat dan juga menyampaikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya.
"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga pemilu adalah KPU secara UU yang sah untuk menyampaikan pemenangan," kata Argo.
Reporter: Ronald
Â
Advertisement