Liputan6.com, Jakarta - Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sampai hari ini belum ada permohonan perlindungan saksi yang diajukan tim Prabowo-Sandi. Bila ada, Fajar mengatakan, MK akan segera berkordinasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Sejauh ini belum ada, tapi kami sudah berkordinasi internal dengan LPSK. Intinya dalam kordinasi saksi (fakta) dan ahli jadi kewenangan LPSK membuka peluang untuk perlindungan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca Juga
Permohonan perlindungan, lanjut Fajar, nantinya akan ditindaklanjuti majelis hakim untuk mendapat persetujuan kepada LPSK itu sendiri.
Advertisement
"Jadi tergantung hakim kalau memerintahkan, LPSK sudah siap kita tinggal berkordinasi teknis, jadi kita tunggu permohonan resmi," jelas Fajar.
Sementara itu, tim hukum Prabowo-Sandi, Dorel Amir menyatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan LPSK. Melalui anggota tim hukum Prabowo-Sandi lainnya, diketahui sudah menyambangi Kantor LPSK pada akhir pekan kemarin.
"Kemarin sudah ke sana, yang sesuai di media itu. Pak BW dan Pak Denny," Dorel menandasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Potensi Dapat Tekanan
Sementara itu, Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said mengatakan, pihaknya bakal meminta perlindungan saksi yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sudirman mengatakan, ada potensi saksi mereka mendapatkan tekanan dan hambatan untuk bersaksi. Dia berkaca pada pengalaman menghadapi Pilkada Jawa Tengah tahun 2018. Dia mengatakan, ada saksi yang menolak memberikan kesaksian terhadap suatu kejadian karena adanya tekanan.
"Maka itu, perlindungan terhadap saksi dalam sengketa Pilpres di MK perlu dilakukan," kata Sudirman saat dikonfirmasi, Minggu 16 Juni 2019.
Advertisement