Sukses

Polisi Naikkan Status Kasus Ustaz Lancip ke Penyidikan

Ustaz Lancip mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hingga Senin (17/6/2019) sore, dirinya belum hadiri pemeriksaan.

"Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Argo mengatakan, kalau kasus ini telah ke tahap penyidikan. Sehingga, nantinya Lancip akan segera diperiksa dalam dugaan ujaran kebencian.

"Kita sudah menaikkan menjadi penyidikan. Nanti kita panggil (Ustaz Lancip) sebagai saksi. Kan kemarin kita telah memberikan waktu dan ruang untuk klarifikasi dan membela diri," kata Argo.

Peningkatan status menjadi penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi ahli. "Setelah memeriksa saksi ahli, kemudian dilakukan gelar perkara, kita naikkan penyidikan," Argo memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ujaran Kebencian dan Berita Bohong

Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat. Polisi ingin ia menjelaskan terkait video ceramahnya.

Pada video itu, Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati yang jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.