Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan reklamasi Pulau D atau Kawasan Pantai Maju menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan dua hal yang setidaknya perlu disikapi dengan dikeluarannya IMB di pulau D yakni mengenai keberadaan reklamasi secara keseluruhan, dan argumentasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penerbitan IMB.Â
Walhi Jakarta menilai argumentasi Anies terkait pemberian IMB tidak jelas dan mengada-ngada, karena berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan. Yang disoroti Tubagus yakni alasan Anies yang menyebut penerbitan IMB pulau reklamasi demi asas tata kelola atau good governance.
Advertisement
Menurut Tubagus, lahirnya IMB justru menunjukan pemerintah DKI tidak memiliki tata kelola yang baik khususnya di bidang lingkungan.
"Artinya perencanaan lingkungan hidup di Jakarta tidak memiliki kepastian. Sikap Gubernur DKI sampai saat ini sedang memfasilitasi reklamasi terus berjalan," kata Tubagus saat konferensi Pers di Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Tubagus mengusulkan agar aktivitas pembangunan di pulau D seluruhnya dihentikan. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta segera membuat kajian untuk membongkar bangunan tersebut.
"Dia (Gubernur) harus buat kajian dibongkar karena reklamasi jelas ada dampak-dampaknya. Kita tahu di Pantai Utara jakarta makin buruk," tutup dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penjelasan Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D hasil reklamasi atau Kawasan Pantai Maju sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dia menyebut setiap pengajuan IMB sebuah gedung memang tak perlu diumumkan.
"Semua dilakukan sesuai prosedur. Kalau anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses. Bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB," kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pun juga membantah penerbitan IMB di kawasan tersebut dilakuan secara diam-diam.
"Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda," ucap Anies.
Anies menjelaskan semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, hakim memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku.
Setelah ditentukan seberapa denda yang diterima, pihak pemilik bangunan harus melakukam pengurusan IMB sebagaimana kegiatan pembanguan lainnya di Ibu Kota. "Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi. Mereka dihukum denda," papar dia.
Selain itu, Anies menyebut sebelum dikuasai Pemprov DKI Jakarta kawasan hasil reklamasi awalnya tertutup, eksklusif dan sepenuhnya dikuasai swasta. Bahkan, menurutnya kawasan tersebut tidak boleh dimasuki siapapun tanpa izin pihak swasta.
"Kini menjadi kawasan terbuka yang bisa diakses oleh publik. Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga," kata Anies Baswedan.
Advertisement