Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto saat ini tengah menjalani hukuman di balik jeruji besi. Namun anehnya, narapidana kasus korupsi e-KTP itu diduga terlihat sedang pelesiran.
Setya Novanto yang seharusnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, justru tertangkap kamera ada di sebuah tempat penjualan bahan bangunan kawasan Padalarang.
Pada foto yang beredar, Jumat, 14 Juni 2019, Setya Novanto terlihat mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.
Advertisement
Tak tinggal diam, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) pun mengambil tindakan. Dengan segera pada malam harinya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Tak cukup sampai di situ, Kemenkum HAM mendalami motif Setya Novanto yang kedapatan pelesiran ke Padalarang tersebut.
Berikut 5 hal tentang Setya Novanto yang kedapatan diduga tengah pelesiran dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Tertangkap Kamera
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setya Novanto pergi ke sebuah tempat penjualan bahan bangunan di kawasan Padalarang pada Jumat 14 Juni 2019 siang.
Dalam foto yang beredar, Novanto mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.
Dalam foto itu, Novanto terlihat berbincang dengan seorang wanita berjilbab yang tengah menenteng tas berwarna merah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan Setya Novanto memang keluar lapas untuk berobat. Menurut dia, Setnov tengah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung.
"Iya, benar sedang melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Santosa Bandung," kata Tejo.
Namun, Tejo menyebutkan, pria yang kerap disapa Setnov itu mendapat pengawalan ketat dari pihak petugas Lapas Sukamiskin dan kepolisian ketika menjalani pemeriksaan kesehatan.
Advertisement
2. Langsung Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Setya Novanto diduga pelesiran ketika sedang menjalani masa tahanan. Oleh karena itu, mantan Ketua DPR itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur dari Lapas Sukamiskin.
"Malam ini, Setya Novanto akan saya pindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Ini murni peristiwa hari ini yang mendasari saya mengambil keputusan malam ini juga," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak.
Setya Novanto dipindahkan Jumat malam menggunakan mobil ambulans sekitar pukul 22.30 WIB. Liberti menyampaikan, pihaknya tindakan tegas terhadap Novanto.
Setya Novanto pun langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) khusus narapidana teroris. Dia tiba di Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pukul 01.30 WIB, Sabtu, 15 Juni 2019.
"Yang rutan itu khusus teroris. Kalau yang Lapas kan umum, ada terorisnya, ada narkobanya, ada tipikornya," ujar Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana kepada Antara di Bogor.
Menurutnya, rutan khusus narapidana teroris ini sebagian kecilnya tetap dihuni oleh narapidana kasus lain. Jika dihitung, dari ratusan narapidana teroris, hanya sekitar 20 narapidana dengan kasus selain terorisme.
"Pidana narkotika ada juga di situ, yang berat-berat ada juga di situ. Lebih dominannya teroris, kalau yang umum ga begitu banyak kurang lebih sekitar 20," kata Sopiana.
Meski begitu, masing-masing narapidana di Rutan Gunung Sindur ini menurut Sopiana memiliki sel sendiri. Sehingga, Setya Novanto tetap berbeda sel dengan para narapidana teroris di Rutan Gunung Sindur.
"Kalau untuk kamarnya berbeda, karena kan di sana one man one cell," kata Sopiana.
3. Motif Pelesiran Masih Didalami
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Liberti Sitinjak menyatakan, masih mendalami motif Setya Novanto yang kedapatan pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Setnov sedang dilakukan BAP sekarang, dan waktunya tidak berlangsung lama karena BAP bisa juga dilakukan di Lapas Gunung Sindur," kata Liberti Sitinjak.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait ada tidaknya pelanggaran pihak Lapas Sukamiskin terkait mantan Ketua DPR Setya Novanto yang pelesiran di luar Lapas.
Berdasarkan informasi dari kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, Setya Novanto keluar saat adanya rujukan rumah sakit di Bandung terhadapnya.
"Masih dilakukan pendalaman oleh kantor wilayah Kemenkumham Jabar terkait dengan informasi yang menyebutkan penyalahgunaan wewenang dalam layanan rujukan RS di wilayah kota Bandung," ujar Ade melalui pesan tertulis kepada merdeka.com.
Ade tidak menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai terulang kembali Lapas Sukamiskin kebobolan atas ulah Novanto. Tercatat, sudah dua kali politisi Golkar itu keluar dari Lapas.
Pertama, pada 24 April 2019 Novanto terpergok sedang berada di rumah makan Padang di RSPAD Gatot Soebroto. Novanto berdalih hanya sekedar mencari udara segar.
Selang kemudian, Novanto kembali terlihat berada di luar Lapas bersama seorang perempuan berkerudung hijau. Setya Novanto diketahui mendatangi sebuah toko bangunan.
Advertisement
4. Kronologi Dugaan Pelesiran
Ditjen PAS Kemenkum HAM menjelaskan kronologi terkait penyalahgunaan izin berobat Setya Novanto atau Setnov. Diketahui, saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang.
Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/ rutan.
"Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Ade menjelaskan pada Senin 10 Juni dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.
"Pada Selasa 11 Juni dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik. Sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung," kata Ade.
Pada hari yang sama, ungkap dia, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa," kata dia.
Selanjutnya pada Jumat 14 Juni pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02- 4045.
"Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa," ujar Ade.
Kemudian pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.
"Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin," ucap Ade.
Ia pun menyimpulkan bahwa benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.
5. Lapas Gunung Sindur Dijaga Ketat
Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Juanaedi, menegaskan Setya Novanto atau Setnov tidak akan bisa kemana-mana lagi usai ditempatkan sementara di Lapas Gunung Sindur.
"Ya pastinya Gunung Sindur itu super maksimum. Pengamanannya akan lebih ketat. Dan SOP-nya juga lebih ketat. Maka saya yakin Pak Setnov tidak akan kemana-mana seperti yang terjadi ini," kata Juanaedi di kantornya, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Sementara itu, Kabag Humas Dirjen Pas Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, mengatakan saat ini Setnov menghuni sel seorang diri dan tidak dicampur dengan tahanan lain.
"Dia sendiri. Di situ kan one man one cell. Hanya saja, kalau lapas super maximum itu satu narapidana dijaga lima petugas. Kalau yang maksimum, satu narapidana dijaga tiga orang petugas," ucap Ade.
Dia menegaskan, Setnov juga diisolasi. Tidak boleh bertemu dengan pihak manapun selama satu bulan.
"Tidak. Sementara ini diisolasi, tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar. Menurut informasi sementara dari pihak Kanwil, sementara satu bulan itu tidak bisa dikunjungi," jelas Ade.
Advertisement