Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Komjen Purnawirawan Mohammad Sofjan Jacob, Ahmad Yani membantah kliennya melakukan pemufakatan jahat dan makar terkait orasinya di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang videonya beredar.
"Kalau menurut kami dari pidatonya Pak Sofjan yang jadi rujukan pada 17 April 2019, belum ada memenuhi unsur kualifikasi pasal-pasal yang dimaksudkan (yang dipersangkakan)," ujar Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Senin 17 Juni 2019.
Baca Juga
Mantan Kapolda Metro Jaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Dalam penetapan tersangka, polisi mengklaim mempunyai bukti-bukti. Namun, pihak Sofjan tak yakin polisi memiliki bukti kuat menjerat kliennya dengan kasus makar.
Advertisement
"Nah, kita tidak tahu apakah penyidik mempunyai bukti-bukti yang lain. Karena, menetapkan orang sebagai tersangka apalagi kasus makar ini kan ngeri-ngeri sedap kasus ini," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta polisi membeberkan bukti-bukti apa saja yang menjadi kualifikasi kuat menetapkan Sofjan sebagai tersangka dugaan makar. Kemudian, alat bukti yang didapat harus diikuti dengan permulaan perbuatan oleh seseorang yang disangkakan.
"Banyak ahli pidana menyatakan tidak masuk kualifikasi makar. Ini kan kebebasan berserikat, berekspresi. Apalagi dalam kontestasi pilpres. Jadi, pada 17 April kan sejumlah survei mengumumkan hasil penghitungan sementara. Pertanyaannya atas dasar apa juga quick count mengumumkan," ucapnya
Â
Orasi Sofjan Jacoeb
Ahmad Yani menjelaskan, Sofjan berorasi di Kertanegara hanya untuk menenangkan para pendukung agar tidak mempercayai hasil penghitungan cepat atau quick count Pilpres 2019 yang sementara dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Berdasarkan data yang Pak Sofyan dapat input dari BPN, yang menang adalah 02. Kalau hanya dikatakan yang menang 02, itu masih dalam konteks pilpres. Jadi agak sulit jika menggunakan pasal makar. Makar itu kan merongrong pemerintahan yang sah. Sekarang ini kan Pak Jokowi adalah capres, bukan sebagai presiden. Itu yang harus dibedakan," katanya menjelaskan.
Atas dasar itu, Ahmad Yani menyatakan sah seseorang ingin mengganti pemimpin melalui mekanisme demokrasi berupa pemilu. "Hal itu dijamin betul oleh Undang-Undang Dasar," pungkasnya.
Berikut isi orasi Sofyan Jacob di Kartanegara kala itu :
"Saya Komisaris Jenderal Polisi Mochammad Sofyan Jacob, pada kesempatan ini menghimbau seluruh relawan saya dari aceh sampai ke ujung. Pertama tetap semangat, kita tunggu penghitungan quick count kita tunggu. Jangan percaya karena masih ada perhitungan real count dari KPU. Jangan terpengaruh dengan hasil quick count. Saya melihat laporan dari daerah bahwa Prabowo-Sandi menang. Data yamg saya terima dari seluruh daerah bisa dikatakan dari TPS, Prabowo-Sandi menang dengan sekian puluh persen," demikian kutipan orasi Sofjan di Kertanegara.
Advertisement