Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan keberatan mengenai perbaikan permohonan dari Pemohon dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, KPU masih pada sikap menolak permohonon perbaikan.
"Ini sikap tegas Termohon," kata Ali membacakan jawaban di sidang gugatan Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, perbaikan pemohon pada 14 Juni 2019, memiliki perbedaan mendasar sehingga dapat diklasifikasi sebagai permohonan baru. Pemohon, kata dia, tidak mengurai kesalahan kehitungan suara dan perhitungan yang benar.
Ali Nurdin mengatakan, dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan hitung termohon, maka termohon tidak pernah melakukan kecurangan yang menguntungkan pihak terkait.
"Ini juga membantah KPU curang. Bila pemohon sebut curang, tentunya sejak awal pemohon uraikan kesalahan hitung suara dari TPS, desa, sampai nasional," kata dia.
Fakta ini juga, kata dia, membantah pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang pada 17 April 2019 mengatakan menang Pilpres 62 persen.
"Tidak adanya kecurangan dalam permohonan pemohon, maka pemohon tidak memiliki bukti bukti kecurangan adanya pemilu terstruktur, sistematis dan masif. Ini juga bukti Termohon bekerja dengan benar di Pilpres 2019.
Tuduhan pemohon, kata pengacara KPU, sangat tidak jelas karena tidak ada kecurangan pelanggaran terjadi.
Dia mengatakan, dalil pemohon mengenai kesalahan oleh termohon ini semata mata penuhi syarat di MK.
Ali mengatakan, perbaikan seharusnya hanya perbaikan redaksional, bukan petitum. Maka seharusnya sejak awal tidak dipertimbangkan karena sudah melebihi batas waktu. Dengan demikian, sehingga yang akan diperiksa adalah permohonan tanggal 10 Juni.
Karena itu, berkas bundel, perbaikan tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbaikan. Karena itu mereka meminta MK menolak berkas perbaikan.Â