Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyinggung soal ungkapan kubu Prabowo-Sandi soal Mahkamah Kalkulator.
Ali mengatakan, dengan menyebut MK sebagai mahkamah kalkulator, merupakan upaya kubu Prabowo-Sandi yang ingin mengalihkan isu karena ketidak mampuan menyusun gugatan.
"Ada pengalihan isu karena ketidakmampuan pemohon yang tidak dapat menyusun permohonan," kata Ali saat membacakan tanggapan sengketa Pilpres di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Advertisement
Hal ini, kata Ali sangat membahayakan MK dan dapat menganggu substansi hukum.
"Ini bentuk penghinaan terhadap MK yang selama ini sudah dibangun dengan baik," kata Ali.
Ali juga membeberkan soal keputusan MK yang dinilai adil saat memutuskan sengketa pilkada di beberapa daerah.
"Sikap pemohon mengatakan bahwa MK adalah mahkalah kalkulator merupakan sikap unhistoris," tandas Ali.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres. Bambang mengistilahkan MK jangan jadi "mahkamah kalkulator".
MK, kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Â