Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin yang menduduki posisi Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, bukanlah pejabat BUMN. Sehingga tidak perlu mundur.
"Tidak melanggar ketentuan dan harus mundur. Karena kedua bank bukan BUMN," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di sidang Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Hal ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam undang-undang tersebut terdapat pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Advertisement
Dalam kasus ini, kata dia, kedua bank tersebut tidak mendapat penyertaan langsung dari kekayaan negara sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.
Demikian juga dengan UU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah dewan pengawas syariah adalah pihak yang memberikan jasa kepada bank syariah.
"Bukan pejabat, berbeda dengan komisaris, direksi dan karyawan sehingga tidak ada kewajiban Ma'ruf Amin mundur dari pengawas syariah," kata Ali Nurdin.