Sukses

Agenda Sidang Pembacaan Pleidoi, Ratna Sarumpaet Siapkan Dua Berkas

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (18/6/2019).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Iya, hari ini saya akan membacakan pleidoi," kata Ratna Sarumpaet di PN Jaksel.

Ratna mengatakan, pleidoi akan dibagi menjadi dua berkas, yakni yang disusun bersama pengacara dan pribadi.

"Saya buatnya enggak sebagai ahli hukum, saya membuatnya sebagai saya aja," ujar Ratna.

Ratna mengaku siap menghadapi sidang hari ini. "Ya, siap secara moril aja," ucap dia.

Dihubungi terpisah, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, akan membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa. Tak tanggung-tanggung, berkas pleidoi yang buatnya setebal 108 halaman.

Desmihadi membeberkan secara garis besar bahwa isi pleidoi menitikberatkan kepada pasal keonaran.

"Kami melihat itu tidak ada dan tidak pernah terbukti di persidangan. Apalagi keonaran tidak pernah terbukti di persidangan. Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli," ujar dia saat dihubungi wartawan.

Desmihadi menjelaskan, selain pleidoi dari pengacara, rencananya Ratna Sarumpaet juga akan menyampaikan pledoi pribadi.

"Intinya kami menyimpulkan memang keonaran tidak ada. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," kata dia.

Sebelumnya, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Daroe, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiyaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hingga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan juga terjadinya demonstrasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kicauan Buat Riuh

Disebutkan Daroe antara lain dari Dr. Rizal Ramli. Dalam akun Twitternya memberikan kicauan (twit) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 22.00 WIB yang isinya:

"Ratna Sarumpaet @RatnaSpaet semalam dipukuli sehingga babak belur oleh sekelompok orang. Ratna cerdas, kritis dan outspoken, tapi tindakan brutal & sadis tsb tidak dapat dibiarkan Tlng tindak @BareskrimPolri. Penghinaan terhadap demokrasi kok beraninya sama ibu2? @halodetikcom.

Juga Mardani Ali Sera yang memberikan kicauan (twit) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 21.52 Wib.

Pemukulan Ratna Sarumpaet bencana demokrasi dan kemanusiaan. ini penghinaan terhadap pancasila, menginjak2 pemerintah yang demokratis, Munir & Novel Baswedan belum selesai, sekarang @RatnaSpaet TolakKekerasangayaPKITwitter.com/LawanPolitikJW "MardaniRatna Sarumpaet. Dianiaya untuk Dibungkam".

Reaksi juga muncul di dunia nyata. Terpantau Selasa tanggal 3 Oktober 2014 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera Muda Nusantara. Pertama, menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Ratna Sarumpaet. Kedua, kepolisian harus tegas tangkap dan adil.

Sedangkan, di tempat lain masyarakat Kota Bandung juga memberikan reaksi berupa tuntutan kepada terdakwa untuk menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat kota Bandung sebagaimana antara lain terdapat pada media online, di antaranya Tribunnews edisi Rabu, 3 Oktober 2016 pukul 19.47 WIB dengan judul berita "Ridwan Kamil ingin Ratna Sarumpaet minta maaf juga kepada masyarakat Bandung".