Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyinggung bahwa tim hukum Prabowo-Sandiaga telah membebankan pembuktian tuduhan kecurangan pilpres kepada Mahkamah Konstitusi.
Permintaan ini, kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin tidak berdasar. Sebab, berdasarkan prinsip universal, siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan.
"Karena pemohon yang mendalilkan kecurangan, sudah seharusnya pemohon pula yang membuktikan," ucap kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban KPU di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Advertisement
Selain itu, kubu Prabowo-Sandi juga telah membebankan pembuktian yang sulit kepada MK. Misalnya, temuan kotak suara di Alfamart. Dalam dalilnya, pemohon tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video.
"Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia sehingga bagaimana MK memanggil saksi. Pasti tidak terungkap. Memaksa mahkamah untuk membuktikan pelanggaran yang tidak jelas," ujar Ali.
Sementara, masalah DPT yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama.
"Sudah diselesaikan sejak awal antara termohon pemohon pihak terkait serta bawaslu. Dalam catatan termohon tercatat ada 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," kata Ali.
KPU menurut Ali, telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil, mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi kabupaten kota.
"Melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik. Serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat antara termohon dengan peserta pemilu," bebernya.
Semua data yang dipermasalahkan oleh pemohon, lanjut Ali telah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih.