Sukses

Polri Seleksi Dulu 9 Perwira Tinggi yang Daftar Seleksi Capim KPK

Sembilan pejabat tinggi (pati) Polri mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Sembilan pejabat tinggi (pati) Polri mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sembilan pati itu akan menjalani seleksi internal sebelum nama mereka diserahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) KPK.

Salah satu poin yang dipertimbangkan adalah pengalaman calon tersebut dalam tugas penegakan hukum (gakkum).

"Kalau persyaratan pansel kan minimal memiliki pengalaman penugasan di bidang gakkum minimal 10 tahun," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Artinya, lanjut dia, pati Polri yang mendaftar sebagai capim KPK tidaklah harus berlatar belakang dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

"Tapi kalau memiliki kompetensi di bidang atau pernah menangani kasus-kasus korupsi, itu jauh lebih bagus. Ada nilai plus lah. Kalau misalnya diuji, dia akan memiliki nilai tersendiri dibanding peserta lain," tutur Dedi.

Selain itu, para Pati Polri yang mendaftar sebagai capim KPK juga wajib berpangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua.

"Bu Basaria kan saat daftar aktif, dinaikkan bintang dua dulu. Persyaratan Pati Polri. Minimal bintang dua. Bahkan deputi bintang dua. Eselonnya kan IA," Dedi menandaskan.

2 dari 2 halaman

Mungkin Saja Bertambah

Dedi mengatakan, ada tiga hal yang akan diseleksi secara internal. Pertama, persyaratan administrasi, kedua kompetensi, dan ketiga persyaratan di bidang pengalaman penugasan.

"Setelah dari internal kepolisian terpenuhi persyaratan baru nanti akan diverifikasi tingkat atas," jelas dia.

Verifikasi tingkat atas itu yakni masuk ke Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Setelahnya baru akan diputuskan siapa yang akan maju ke Pansel Capim KPK.

"Wanjakti memutuskan misalnya kalau sekarang sembilan, besok bisa nambah lagi, betul-betul yang memenuhi persyaratan sesuai yang disampaikan pansel secara terbuka. Misalnya tinggal lima orang, lima orang itu yang diberikan surat tahapan rekomendasi untuk mengikuti tahapan seleksi yang sudah dijadwalkan pansel KPK," Dedi menandaskan.