Sukses

3 Hal tentang Penyerang Sopir Bus Kecelakaan Maut Tol Cipali

Tabrakan beruntun dengan melibatkan Bus Safari, Mitsubishi Xpander, Toyota Innova, serta truk terjadi di KM 150 Tol Cipali arah Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut kembali terjadi Tol Cikopo Palimanan atau Tol Cipali pada Senin, 17 Juni 2019 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tabrakan beruntun dengan melibatkan Bus Safari, Mitsubishi Xpander, Toyota Innova, serta truk terjadi di KM 150 Tol Cipali arah Jakarta. Akibatnya, 12 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Aparat kepolisian setempat pun bergerak cepat. Menurut Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Resort Majalengka Atik Suswanti, tabrakan di Tol Cipali berawal dari dugaan rebutan kemudi Bus Safari oleh dua orang yang berakibat kendaraan hilang kendali.

Akibatnya, kata Atik, bus menabrak kendaraan Mitsubishi Xpander, Toyota Innova, serta truk di jalur dengan arah berlawanan.

"Berdasarkan keterangan dari Saudara Amsor (29 tahun), pekerjaan security di Kabupaten Cirebon. Di tengah perjalanan Saudara Amsor memaksa sopir berhenti dengan cara mengambil alih secara paksa kemudi tersebut, dan terjadi perdebatan dengan pengemudi sehinggga pengemudi kendaraan bus hilang kendali ke kanan. Selanjutnya menyebrang dan terjadi kecelakaan," ujar Atik.

Tak butuh waktu lama, setelah memeriksa saksi kunci yang duduk di belakang sopir saat kejadian, polisi menetapkan Amsor sebagai tersangka.

Berikut 3 hal tentang penyerang sopir bus maut kecelakaan Tol Cipali dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

1. Penyerang Mengaku Ingin Dibunuh

Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi, kecelakaan di Tol Cipali disebabkan sopir Bus Safari H-1469-CB diserang seorang penumpang.

"Dari keterangan seorang saksi, tiba-tiba saat sopir sedang menelepon dengan kenek, ada seseorang yang datang ke tempat sopir dan kemudian terjadilah kecelakaan (di Tol Cipali)," kata Kapolda Irjen Pol Rudy.

Rudy menuturkan, dari keterangan saksi itu pihaknya kemudian langsung mencari tahu orang yang melakukan penyerangan.

Dan setelah ditelusuri ada seorang laki-laki bernama Amsor (29), pekerjaan penjaga keamanan (security) di Jakarta yang mengaku telah menyerang sopir bus tersebut.

"Menurut keterangan Amsor, sopir dan kenek dari hasil pembicaraan telepon itu akan membunuh dia (Amsor)," ujar Rudy, seperti dikutip dari Antara.

 

3 dari 4 halaman

2. Diisolasi dan Tes Kejiwaan

Rudy juga menyatakan, penyerang sopir bus kecelakaan Tol Cipali yang bernama Amsor diperiksa kejiwaannya.

"Kita akan dalami (motifnya) dan juga (akan memeriksa) kejiwaan Amsor," kata Kapolda Irjen Pol Rudy.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa urine pelaku penyerangan terhadap sopir bus. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan negatif, tidak mengonsumsi barang yang terlarang.

"Kami sudah periksa urinenya negatif dan kita akan periksa kejiwaannya," tuturnya dilansir Antara.

Selain itu pihaknya juga telah mengisolasi Amsor yang juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan maut di Tol Cipali KM 150.900 B Majalengka.

Isolasi tersebut, lanjut Rudy, untuk memastikan yang bersangkutan tidak melarikan, karena dia diperkirakan akan menjadi tersangka atas perbuatannya itu.

"Kita akan isolasi Amsor terlebih dahulu di tempat khusus, karena dia diperkirakan menjadi tersangka," ujarnya.

Menurutnya Amsor (29) merupakan penumpang Bus Safari H-1469-CB yang beralamatkan di Kelurahan/Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Untuk itu pihak Kepolisian kata Rudy akan mendalami motif yang bersangkutan melakukan penyerangan kepada sopir bus yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol Cipali.

"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap Amsor. Amsor ini penumpang dari Bekasi mau ke Cirebon dan dia sendirian," katanya.

 

4 dari 4 halaman

3. Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Majalengka menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipali yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia.

Amsor merupakan penumpang bus yang menyerang sopir bus Safari H 1469 CB hingga menyebabkan kecelakaan maut.

"Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan juga bukti yang ada dan sesuai fakta-fakta yang terjadi di lapangan," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).

Mariyono menjelaskan, Amsor ditetapkan tersangka akibat perbuatannya mengganggu kendali bus yang ditumpanginya. Saat kejadian, pria yang tinggal di Cirebon itu diketahui merebut ponsel sopir hingga hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Amsor yaitu Pasal 338 juncto 359 KUHP.

Menurut Mariyono, penetapan status tersangka ke Amsor dilakukan setelah memeriksa saksi kunci yang duduk di belakang sopir saat kejadian. Saksi melihat Amsor menganggu sopir bus dengan merebut telepon genggam.

"Ada saksi kunci penumpang di belakang persis sopir masih sehat. Penumpang sudah diperiksa hasil keterangannya melihat secara langsung, Amsor mengambil kendali berusaha mengambil HP. Posisi sopir juga tidak siap sambil main HP," ujarnya.