Sukses

BPK dan Kemenkum HAM Kejar Aset Terpidana Korupsi di Luar Negeri

BPK dan Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri demi mengembalikan aset milik terpidana kasus korupsi yang ada di sana.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menyatakan akan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengembalikan aset milik negara yang ada di luar negeri. Menurut Agung, jika hal tersebut terjadi merupakan sebuah sejarah bagi Indonesia.

"Dalam waktu dekat Kemenkumham atas dorongan Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan sesuatu yang boleh dibilang bersejarah. Kita akan melakukan recovery aset korupsi di luar negeri," ujar Agung Firman di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Agung Firman mengatakan, pihaknya dan Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri demi mengembalikan aset milik terpidana kasus korupsi yang ada di sana.

"Dan kami melakukan komunikasi beberapa kali dengan jaksa dan aparat di situ, di London, Hongkong," kata dia.

Dia menegaskan terus berupaya agar kerugian keuangan negara atas kasus korupsi bisa segera dikembalikan. Salah satu aset yang akan dia kembalikan ke negara adalah aset milik mantan terpidana korupsi Bank Century Robert Tantular.

"Kami ingin sampaikan, bulan Agustus kita akan melakukan recovery asset dari Robert Tantular ya, Bank Century, angkanya sekitar Rp100 miliar, saya tepatnya lupa. Upaya itu sudah kita tempuh dari tiga minggu lalu sudah mendapatkan titik terang, mudah-mudahan Bulan Agustus nanti kita akan datang ke London dan mengambilnya untuk menjadi milik Republik Indonesia," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini: