Sukses

KPK Harap Menkumham Tak Menolak Koruptor Dijebloskan ke Nusakambangan

Jika narapidana kasus korupsi tak masuk dalam kategori super maksimum security, maka sepatutnya narapidana kasus korupsi masuk dalam kategori maksimum security.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly tidak menolak penempatan narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap.

"Kami harap pernyataan Menteri Hukum dan HAM tersebut bukanlah berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan, tetapi spesifik pada pandangan bahwa napi korupsi tidak dapat diletakkan di Lapas dengan kategori super maksimum security," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Menurut Febri, di Nusakambangan sendiri terdapat beberapa Lapas dengan berbagai kategori. Yakni kategori super maksimum security, maksium security, medium hingga minimum security.

Febri menjelaskan, untuk lapas kategori super maksimum security yakni Lapas Batu dan Pasir Putih. Sedangkan lapas untuk kategori Maksimum Security terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning.

"Bahkan di Nusakambangan juga terdapat lapas dengan kategori medium, yaitu Permisan dan Minimum Security, yaitu Lapas Terbuka Nusakambangan," kata Febri.

Jika narapidana kasus korupsi tak masuk dalam kategori super maksimum security, maka sepatutnya narapidana kasus korupsi masuk dalam kategori maksimum security.

"Dari Kajian yang dilakukan KPK, dan juga sudah dikoordinasikan bersama Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di Lapas maksimum security," kata Febri.

Febri mengatakan, narapidana kasus korupsi bisa ditempatkan di Lapas kategori maksimum security untuk mengurangi resiko pengulangan tindak pidana. Apalagi, Lapas Sukamiskin yang kini dijadikan lokasi pembinaan napi korupsi rentan terjadi tindak pidana.

"Khusus dalam tindak pidana korupsi, KPK telah melakukan OTT Kalapas Sukamiskin yang disuap oleh narapidana kasus korupsi di sana. Kami menduga praktek seperti ini sangat beresiko terjadi untuk pihak lain," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Untuk Terpidana Mati

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly menyebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan memiliki keamanan yang super maksimum. Menurut dia, narapidana kasus korupsi tak masuk dalam kategori tersebut.

"Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang Lapas-Lapas yang highrisk, Lapas supermaksimum security. Napi-Napi koruptor bukanlah napi kategori Napi highrisk yang memerlukan supermaksimum sekuriti. Jadi itu persoalannya," ujar dia di Kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Yasonna mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau langsung Lapas Nusakambangan yang diperuntukan bagi narapidana kasus korupsi. Menurut Yasonna, pimpinan lembaga antirasuah memantau langsung bersama dengan Dirjes PAS.

Yasonna mengatakan, Lapas-Lapas di Nusakambangan sejatinya diperuntukan bagi narapidana yang mendapat hukuman mati. Atau minimal vonis seumur hidup.

"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana (Nusakambangan). Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, teroris," kata dia.