Sukses

DPRD DKI Setuju Interpelasi Anies Terkait IMB Pulau Reklamasi

Menurut Taufik, hal ini agar diperoleh kepastian hukum terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik setuju jika wacana interpelasi yang diajukan beberapa partai terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, benar-benar dilakukan. Menurutnya, hal ini agar diperoleh kepastian hukum terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

"Interpelasi sih saya kira boleh lah. Untuk kepastian hukum saya menyetujui," tukas Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, wacana interpelasi pertama kali disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem dan Partai Hanura DKI Jakarta. Keduanya merasa perlu mendengar penjelasan Anies terkait penerbitan IMB Pulau Maju serta ditahannya dua Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Meski begitu, Taufik mengatakan bahwa IMB pulau reklamasi memang perlu diterbitkan atas dasar alasan pemanfaatan lahan. Selain itu, Taufik menilai IMB dan reklamasi sebagai dua hal yang berbeda. 

Sebab, persoalan mengenai IMB hanya menyangkut cara menyelesaikan administrasi bangunan yang bersangkutan. Sedangkan untuk reklamasi, yang menjadi persoalan adalah pembangunannya. 

Dari 17 pulau yang dibangun, 13 pulau telah dihentikan pembangunannya dan 4 pulau telah menjadi daratan.

"Problemnya karena mereka membuat bangunan tanpa izin. Sekarang setelah ada izin, diperingati untuk memperbaiki administrasinya," dia mengakhiri.

Saksikan video pilihan di bawah ini: