Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengirimkan surat permohonan kepada MK agar para saksi diberikan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Bambang, permintaan perlindungan itu berasal dari para saksi sendiri.
"Karena orang yang kami hubungi itu mengatakan seperti itu Pak, sehingga saya tidak bisa memberikan jaminan itu. Saya konsultasikan ke LPSK," kata Bambang di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).
"Perlindungan saksi tidak hanya di ruangan sidang," tamnbah Bambang.
Advertisement
Mendengar pernyataan Bambang, Hakim MK Saldi Isra memastikan MK menjamin keamanan para saksi selama memberikan keterangan. Sedangkan keamanan di luar ruang sidang, akan ada aparat yang betugas memberi perlindungan.
"Kami Mahkamah mampu memberikan perlindungan itu di sini. Tadi kan juga didengar oleh para aparat, ada juga kewajiban bagi para aparat untukk melakukan perlindungan," ucapnya.
Saldi meminta Bambang agar tidak mendramatisir keamanan atau perlindungan para saksi. Apalagi, Bambang juga dinilai punya pengalaman bersidang di MK.
"Kan kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisir lah yang soal ini di dalam ruang sidang. Besok semua saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan, keselamatannya akan dijaga oleh MK," jelasnya
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ajukan Surat ke MK
Mendengar tanggapan dari Saldi, Bambang menyatakan akan tetap menyampaikan surat permohonan pemanggilan LPSK oleh MK. "Surat akan saya ajukan, kalaupun ditolak, itu hak Mahkamah karena ini berbasis kepada kebutuhan," ucapnya.
Selain itu, terkait permintaan Bambang agar jumlah saksi tidak dibatasi, Saldi menegaskan bawah jumlah saksi 15 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila BPN 02 akan menyeleksi kembali jumlah saksi, hal itu adalah tugas BPN bukan MK.
"Pak Bambang ini jumlah 15 udah fix. Jangan tambah beban mahkamah. Kualitas kesaksian bukan kuantitas," ujar Saldi.
Advertisement