Sukses

Cerita Saksi yang Dititipkan Barang Bukti oleh Sopir Joko Driyono

Adalah Mardani Morgot, Supir Joko Driyono yang menyerahkan barang-barang berupa DVR Server CCTV dan beberapa dokumen.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) kembali menjalani persidangan atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menghadirkan empat saksi. Dua di antaranya Herwin Dio dan Abdul Gofur. Dalam kesaksiannya, mereka mengaku menyimpan barang bukti hasil rampasan dari Kantor PT Liga Indonesia yang telah digaris polisi.

Adalah Mardani Morgot, sopir Joko Driyono yang menyerahkan barang-barang berupa DVR Server CCTV dan beberapa dokumen.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin mencecar kedua saksi terkait barang bukti yang diperlihatkan persidangan. Kartim lebih dulu bertanya ke Herwin Dio.

"Saudara mendapatkan dokumen dari mana," kata Kartim Haeruddin di persidangan, Selasa (18/6/2019).

"Dari sopirnya Pak Joko Driyono," jawab Herwin Dio.

Lebih lanjut, Herwin menceritakan ihwal penyerahan barang bukti tersebut. Herwin mengatakan, barang diberikan saat sedang berada di The Sultan Hotel & Residence Jakarta.

"Mardani telepon lu dimana. di Hotel Sultan. Terus tanya bawa mobil apa motor. Saya jawab mobil. yaudah," ucap Herwin.

Oleh Mardani, dokumen dan tas Adidas dimasukkan ke dalam mobil milik Herwin. Kala itu, Herwin menitipkan barang-barang tersebut ke saksi lainnya. Dia adalah Abdul Gofur.

"Ini saya titip ke Gofur ya. Supaya kalau Pak Jokdri butuh biar deket," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Berikan Koper

Berlanjut ke saksi Abdul Gofur. Majelis Hakim, Kartim Haeruddin meminta penjelasaanya. Dalam kesaksiannya, Abdul Gofur menjelaskan, Herwin Dio bertandang ke rumahnya.

"Dia datang memberikan koper. Setahu saya dokumen kertas-kertas saja," ujar dia.

Saat itu Herwin hanya berpesan untuk menjaga barang-barang tersebut. Dan jangan memberitahukan kepada siapa pun. "Saya simpan di dalam lemari karena pesannya jangan sampai kena air," ujar dia.

Abdul Gofur menyebut, barang tersebut hanya satu malam menginap di rumahnya. Sebab, keesokan harinya polisi datang menyita barang tersebut.

"Polisi datang jam 2 pagi. Lalu diambil barangnya. kemudian itu dibawa barangnya diserahkan," tutup dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi membacakan dakwaan terdakwa, Sigit menerangkan Joko Driyono mengambil DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book di ruangan Kantor PTLiga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.