Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada pihak Pemohon untuk memperbaiki berkas berkas bukti yang diserahkan terkait sengketa Pilpres 2019. Sebab, berkas berkas tersebut belum disusun sesuai aturan.
Sampel berkas tersebut dari Pemohon dibawa ke dalam ruang sidang untuk kemudian dicek oleh pihak Pemohon, Termohon, Terkait, dan Bawaslu, Rabu (19/6/2019).
"Pemohon kami menerima sejumlah berkas di MK tapi ada perlu poin penting klarifikasi, yang dibawa ke persidangan ini sampel. Sekali lagi ini sampel untuk ke perlihatkan ke semua," kata hakim MK Saldi Isra dalam persidangan.
Advertisement
Saldi mengatakan, seharusnya pagi ini, MK bisa mengesahkan berkas bukti tanda terima dari Pemohon yang dikirimkan hingga 18 Juni pukul 13.00 WIB sebagai alat bukti. Akan tetapi berkas tidak disusun sebagaimana ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.
"Kami bandingan dengan awal yang diserahkan Pemohon, yang sesuai dengan hukum acara dan kelaziman MK. Dengan berkas seperti ini (tidak rapi) kami tidak bisa verifikasi. Kami sudah periksa hari ini, kami sidak sampai dengan berkas di luar yang belum masuk ruangan. Oleh karena itu, sekalipun kami katakan pagi ini terakhir untuk diserahkan dan verifikasi, kami belum verifikasi sebelum cara proper. Ini penting untuk pembuktian, kami beri waktu sampai 12 untuk proses yang layak.
"Implikasinya ini tidak bisa disahkan pada persiangan hari ini. Kami minta lebih layak dan terpaksa beri toleransi untuk yang layak," Saldi menandaskan.
Hakim I Gede Dewa Palguna menambahkan, susunan berkas ini berlaku juga untuk pihak Terkait, Termohon, dan Bawaslu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Warganet mengunggah tagar #KawalSidangMKDenganDamai di media sosial sebagai bentuk dukungan terhadap jalannya sidang MK. Tagar ini pun menjadi trending hari ini.