Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku sedianya pihaknya telah menyiapkan lebih dari 15 orang saksi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Arief mengatakan tidak keberatan jika hakim konstitusi hanya membatasi saksi sebanyak 15 orang.
Pun halnya dengan saksi ahli, Arief menambahkan bahwa KPU sedianya sudah menyiapkan saksi ahli lebih dari dua orang.
"Total kita sebenarnya lebih dari 15 (saksi) ahli juga lebih dari 2, tapi mahkamah membatasi nanti maka yang kita hadirkan apakah masih perlu (ditambah) dari 15 atau cukup 15. Tergantung persidangan nanti," ujar Arief sebelum masuk ke ruang sidang, Jakarta, Rabu (19/6).
Advertisement
Soal alat bukti, Arif mengatakan pihaknya juga sudah mempersiapkan alat bukti sebanyak 674 box. Dengan sedikit berguyon, ia mengatakan alat bukti itu bahkan bisa terangkut dengan 20 unit truk.
"Kalau dimasukan ke truk, pengiriman kita ke sini bisa sampai 20 truk," kata Arief.
Sementara itu menuturkan diterjunkannya saksi-saksi nanti tergantung jalannya persidangan hari ini, guna relevansi keterangan saksi. Arief menegaskan KPU sebagai pihak termohon dalam hal ini hanya mengikuti alur sidang hari ini sesuai dengan dalil pemohon, pihak Prabowo-Sandi.
"Saya belum tahu pemohon akan mengeluarkan apa. Sebenarnya termohon itu tergantung pemohon. Termohon akan menjawab. Kami akan menghadirkan saksi yang relevan," tukasnya.
Diketahui, agenda sidang sengketa PHPUÂ Pilpres 2019Â hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. Keesokan harinya, giliran pihak termohon menghadirkan saksi dan ahli.
Sedangkan pihak terkait yakni kubu Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijadwalkan menghadirkan saksi dan ahli pada Jumat (21/6).
Â
Reporter: Yunita Amalia