Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menegur saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum yang memberikan jawaban kepada kuasa hukum dari pihak Terkait Jokowi-Ma'ruf, Sirra Prayuna.
"Saudara saksi, jangan gunakan diksi yang menggunakan kesimpulan, jangan salahkan pihak-pihak di sini. Bukan kewenangan Bapak ini untuk simpulkan salah atau tidak," tegur Hakim Aswanto di sidang MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Hal tersebut bermula saat Sirra Prayuna bertanya kepada Agus apakah mengetahui ada peristiwa apa pada 15 Desember 2017. Saat itu Kemendagri menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Advertisement
"Iya tahu, ada penyerahan DP4," kata dia.
Sirra kemudian mempertanyakan, apakah saksi tahu berapa jumlah DP4 yang diserahkan tersebut. Saksi kemudian mengatakan, mengetahui kabar informasi penyerahan dari media.
"Ada 196 juta sekian," kata dia.
Agus mengatakan, dia tahu angka tersebut, DP4 diserahkan untuk KPU dan tidak boleh didapatkan. Meski demikian, dia sempat bertanya kepada KPU.
"Apakah saudara cek itu dari media? " tanya Sirra. "Anda salah, DP4 itu tidak bisa akses umum.