Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Kuasa Hukuk Jokowi-Ma'ruf Amin, Sirra Prayuna yang memberi pertanyaan berbelit soal Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Agus Muhammad Maksum.
"Apa yang mau dikejar dengan pertanyaan anda?," tanya Hakim I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Baca Juga
"Apa perlu sejauh ini? Coba agar lebih efektif," lanjut Palguna.
Advertisement
Sirra Prayuna pun mengaku ingin mengecek konsistensi data yang telah disebutkan saksi. "Inikan seolah-olah membius, seolah-olah ada DPT yang ini itu," kata Sirra.
Hakim Aswanto pun meminta agar pertanyaan yang diajukan disesuaikan dengan status Agus Maksum sebagai saksi.
"Kalau tujuannya untuk menguji validitas, saya ingin mengingatkan juga ini adalah saksi fakta, pertanyaan kita jangan untuk pertanyaan ahli. Pertanyaan juga jangan menjebak untuk berpendapat," kata Aswanto.
Â