Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap dirinya sudah memenuhi janji untuk menghentikan pembangunan proyek reklamasi di utara Jakarta. Dia juga menyatakan, 13 pulau lainnya yang belum sempat dibangun tidak akan dilanjutkan.
Sementara yang sudah terlanjur dibangun akan dimanfaatkan sebanyak mungkin untuk kepentingan masyarakat. Anies pun menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada publik.
"Biarkan kelak sejarah yang nanti menulis dan menilai keputusan bahwa reklamasi telah dihentikan dan lahan daratan yang sudah terlanjur terbentuk memang benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
"Dan insyaallah kelak dimudahkan untuk mempertanggungjawabkan keputusan untuk taat pada hukum ini di hadapan Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengadili," lanjutnya.
Anies menyadari, ada banyak pihak yang kecewa terhadap keputusannya menerbitkan IMB. Namun, pihaknya juga tidak bisa sembarangan mengubah aturan yang diterbitkan pendahulunya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Dia mengingatkan, sebagai pejabat publik dirinya tidak bisa melampiaskan ketidaksukaannya terhadap reklamasi dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. Anies menegaskan, dia masih berkewajiban menjaga tatanan hukum.
"Menghukum itu dengan dasar hukum, atau menghukum berdasar rasa marah dan memuaskan perasaan? Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini, janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil," ujar Anies.
"Tugas saya sebagai penyelenggara negara bukan melampiaskan rasa marah atau rasa kecewa dengan melakukan tindakan apa saja. Bila Anda menangkap pelanggar di hadapan Anda, bukan berarti Anda lalu bisa menghabisinya agar puas semua kemarahan Anda atas pelanggarannya," dia mengakhiri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tolak Cabut Pergub Ahok
Sebelumnya, Anies Baswedan menolak mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 yang diterbitkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok meski memiliki wewenang. Padahal, dengan adanya Pergub itu pengembang jadi memiliki dasar hukum untuk membangun di Pulau Reklamasi.
"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut," jelas Anies.
"Bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," lanjutnya.
Anies menilai, bangunan yang sudah ada di Pulau Reklamasi tidak bisa dibongkar begitu saja. Sebab, langkah tersebut bisa menyebabkan masyarakat hilang kepercayaan pada kepastian hukum Pergub.
Meski begitu, dia tidak menyalahkan keputusan Ahok menerbitkan Pergub tersebut. Kini, Anies hanya meneruskan tugas yang ada dan tidak ingin kebijakannya bertentang dengan kebijakan sebelumnya.
"Menyalahkan atau tidak, faktanya sama, yaitu Pergub 206/2016 telah diundangkan dan telah digunakan jadi dasar untuk membangun. Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini," dia mengakhiri.
Â
Advertisement