Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Tercatat ada 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang akan dihadirkan tim hukum 02.
"Saksi itu yang melihat dan mengetahui," kata Kordintator Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
BW mengatakan, jumlah tersebut adalah daftar yang coba dipenuhi sesuai permintaan majelis hakim MK. Meski sebelumnya, Bambang sempat mengajukan 30 saksi total untuk dihadirkan majelis, namun ditolak.
Advertisement
"Jadi jumlah ini sesuai dengan permintaan hakim," jelas pria karib disapa BW ini.
Pantauan di lokasi, sidang sedang diskors untuk istirahat. Sidang akan kembali dimulai pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, sidang telah memeriksa keterangan Agus Maksum, salah seorang saksi fakta dihadirkan Tim Hukim Prabowo-Sandiaga. Pemeriksaan Berlangsung alot, dengan banyak sanggahan antar pihak.
Â
Nama-Nama Saksi
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan di MK:
Saksi Fakta
1. Agus maksum
2. Idham
3. ListianiÂ
4. Rahmadsyah
5. FakhridaÂ
6. Dimas Yehamura
7. Beti Kristiani
8. Tri Hartanto
9. Risda Mardiana
10. Haris Azhar
11. Said Didu
12. Hairul Anas
13. Hermansyah
14. Tri Susanti
15. Nur Latifah
Saksi Ahli
13. Jaswar Koto
14. Soegianto Sulistiono
Advertisement