Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjawab tudingan Kivlan Zen yang menyebut dirinya difitnah terkait kasusnya.
"Itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan silakan saja," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (19/6/2019).
Dedi menegaskan, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan. Sebagaimana yang tertuang di dalam 148 KUHP. Dalam hal pembuktian, Polri tidak hanya menggali keterangan tersangka.
Advertisement
"Polri juga menggali alat bukti yang lain baik berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli, bukti petunjuk dan surat. Itu semua didalami oleh penyidik," ucap dia.
Dedi mengatakan, perbuatan tersangka nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan secara transparan, terbuka dan jujur dan adil.
"Kalaupun, tersangka tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan," ujar dia.
Sebelumnya, Kivlan Zen dikonfrontasi oleh penyidik terkait aliran dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Ia dikonfrontasi penyidik sejak Selasa 18 Juni pukul 16.55 WIB sore dan selesai pukul 00.15 WIB dini hari tadi.
"Ya saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019) dini hari.