Sukses

Terluka Parah, Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Belum Diperiksa

Akibat peristiwa kecelakaan di Tol Cipali tersebut 12 orang meninggal dunia dan 43 orang mengalami luka.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipali masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Majalengka, Jawa Barat. Penyidik pun menunda pemeriksaan terhadap Amsor (29) hingga kondisinya pulih.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Amsor (29), penumpang bus safari bernopol H 1649 CB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penyebab kecelakaan di Tol Cipali.

"Hasil keterangan beberapa saksi menyebutkan tersangka berdebat dengan sopir kemudian berupaya menyerang sehingga hilang konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan beruntun," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (19/6/2019).

Namun, hingga kini Amsor belum dapat dimintai keterangan. "Tersangka masih dirawat. Kondisi lukanya cukup parah," ujar dia.

Kecelakaan terjadi pada Senin 17 Juni 2019 dini hari sekitar jam 01.00 WIB. Kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun adalah Bus Safari H-1469-CB, Mitsubishi Expander, Toyota Innova B-168-DIL, dan Mitsubishi Truk R-1436-ZA.

Akibat peristiwa kecelakaan di Tol Cipali tersebut 12 orang meninggal dunia dan 43 orang mengalami luka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipali yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Amsor merupakan penumpang bus yang menyerang sopir bus Safari H 1469 CB hingga menyebabkan kecelakaan maut.

"Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan juga bukti yang ada dan sesuai fakta-fakta yang terjadi di lapangan," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019). 

Mariyono menjelaskan, Amsor ditetapkan tersangka akibat perbuatannya mengganggu kendali bus yang ditumpanginya. Saat kejadian, pria yang tinggal di Cirebon itu diketahui merebut ponsel sopir hingga hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Amsor yaitu Pasal 338 juncto 359 KUHP.

Menurut Mariyono, penetapan status tersangka ke Amsor dilakukan setelah memeriksa saksi kunci yang duduk di belakang sopir saat kejadian. Saksi melihat Amsor menganggu sopir bus dengan merebut telepon genggam.

"Ada saksi kunci penumpang di belakang persis sopir masih sehat. Penumpang sudah diperiksa hasil keterangannya melihat secara langsung, Amsor mengambil kendali berusaha mengambil HP. Posisi sopir juga tidak siap sambil main HP," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.