Liputan6.com, Jakarta - Saksi pihak Prabowo-Sandi, Idham Amiruddin memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Dia memaparkan temuannya mengenai nomor induk kependudukan (NIK) rekayasa, NIK kecamatan siluman, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur.
Dalam sidang di MK, Rabu (19/6/2019), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari kemudian bertanya kepada pria yang mengaku sebagai penggiat pembuat software dan konsultan khusus analisis database tersebut, salah satunya mengenai NIK yang disebut saksi rekayasa.
Baca Juga
Idham mengaku mendapat DPT dari DPP Partai Gerindra. Namun, dia menyatakan tidak diberi tugas siapapun.
Advertisement
"Saya tidak diberi tugas siapapun, inividual, sangat senang saja dapat dapat seluruh Indonesia," kata Idham.
Dia juga mengaku tidak memberi tahu temuan ada NIK rekayasa dan lainnya ke pihak Dukcapil. "Karena yang bertanda tangan KPU. Tidak ada domainnya ke Dukcapil. Saya salah alamat dong," kata Idham.
Namun demikian, dia mengaku pernah memberitahu temuan tersebut ke KPU tempatnya berada di Makassar.
Sementara itu, karena Idham memberi contoh temuan di Kabupaten Bogor dan Sulawesi Selatan mengenai NIK rekayasa, KPU bertanya soal pemenang Pilpres 2019 di kedua wilayah itu.
"Apa saudara tahu dalam Pilpres di Kabupaten Bogor pemenangnya 01 atau 02?" Hasyim Asy'ari.
"Saya tidak tahu, karena target saya pemilihan jujur saja," kata Idham.
"Kami kasih tahu pemenangnya 02 (pasangan capres Prabowo-Sandiaga), 70 persen," sebut Hasyim.
Hasyim juga bertanya mengenai pemenang Pilpres di wilayah Sulawesi Selatan. "Prabowo," jawab Idham.
Tak Cek ke Lapangan
Sementara itu, KPU Viryan Aziz mencecar saksi Idham mengenai DPT yang diperolehnya dari dari DPP Gerindra pada Februari 2019. Viryan bertanya mengenai apakah saksi Idham mengikuti perkembangan pencocokan DPT.
"Ya sekilas saja, karena ada DPT HP1, DPT HP 2, makanya saya nggak pernah lagi," kata dia. Idham kemudian menambahkan, data yang didapatnya merupakan DPT HP2. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa Gerindra memiliki akses membuka data DPT dan menemukan sekitar 700 ribu data ganda.
Viryan kemudian bertanya dalam kepentingan apa saksi menganalisis DPT. "Konteks kejujuran berdasarkan asal pemilu," kata saksi. Dia mengaku, setelah menerima file tidak pernah berhubungan lagi dengan DPP Gerindra," kata dia.
Viryan bertanya apakah pernah mengecek sendiri di lapangan soal penemuan DPT bermasalah? "Saya berdasar perundangan undangan, itu tugas KPU," tandas Idham
Advertisement