Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, akan menindak akun-akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks secara masif.
Dalam penegakan hukum, Dedi menjelaskan, penyidik lebih dulu menggali dari alat bukti yang digunakan pelaku. Selanjutnya rekam jejaknya di media sosial.
Baca Juga
"Ketika seorang tersangka menyebutkan penyebaran berita hoaks dengan menggunakan handphone, maka handphonenya didalami di Laboratorium Forensik Digital," ucap Dedi di Mabes Polri, Rabu (19/6).
Advertisement
Dedi menerangkan, dari situ pasti akan ketahuan jaringannya. "Oh selain dia menyebarkan dari media sosial, ternyata dia juga menyebarkan ke WhatsApp Messenger grup itu. Dari WhatsApp Messenger grup itu dilihat juga, didalami juga, dianalisa juga, dari WhatsApp Messenger grup siapa yang biasa menyebarkan," ujar dia.
Dedi meluruskan, pihaknya bukanlah melakukan patroli WhatsApp Messenger grup. Polri hanya memantau grup tersangka penyebar hoaks.
"Tidak mungkin juga kita untuk memantau seluruh WA yang dimiliki oleh hampir 150 juta (warga)," ujar dia.