Sukses

Kalah dari Fahri Hamzah, Harta 5 Elite PKS Terancam Dieksekusi Paksa

Mujahid A Latief menyatakan, tim sedang mendata aset-aset yang dimiliki oleh para tergugat. Dalam hal ini, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil lima petinggi PKS, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat dan Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi untuk hadir ke PN Jaksel, Rabu (19/6). Pemanggilan berkaitan dengan perseteruan dengan Fahri Hamzah.

Ketua PN hendak memperingati mereka untuk segera menjalani putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016. Namun, Mohamad Sohibul Iman Cs, mangkir dari panggilan tersebut.

Atas ketidakhadirannya itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, aset-aset milik Mohamad Sohibul Iman Cs terancam diambil paksa. Apabila, dalam panggilan kedua juga tak dipenuhi.

"Pihak Pengadilan akan melakukan pemanggilan sekali lagi. Kalau hari ini pada tanggal 19 Juni 2019, berarti Rabu depan tanggal 26 Juni 2019 pihak pengadilan akan menerbitkan surat untuk pemanggilan yang kedua kali. Kalau nanti pada panggilan yang kedua itu ternyata tidak juga datang maka kita sudah bisa meneruskan hak kita untuk mengajukan permohonan sita eksekusi," kata Mujahid A Latief ditemui di PN Jaksel, Rabu (19/6).

Mujahid A Latief menyatakan, tim sedang mendata aset-aset yang dimiliki oleh para tergugat. Dalam hal ini, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi.

Misalnya, rekening dan aset yang tidak bergerak seperti, mobil, tanah dan bangunan.

"Sekarang gampang tinggal lihat nomor rekeningnya, kalau uangnya sudah cukup untuk menyelesaikan kewajibannya selesai. Tapi kalau tidak ada barang bergerak itu bisa rumah, tapi yang utama adalah aset pribadi dulu dari lima orang yang ada di dalam gugatan," ujar dia.

Diketahui, PKS berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Namun, Mujahid A Latief menegaskan, rencana itu tidak menangguhkan eksekusi putusan pengadilan.

"PKS itu mengajukan PK atau tidak. Tapi PK itu tidak menghalangi pelaksanaan putusan atau eksekusi," tutup dia.

Sebelumnya, tim pengacara Fahri Hamzah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2019.

Pada surat itu, Fahri Hamzah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 539/PDT/2017/PT.DKI tanggal 7 November 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1876 K/Pdt/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Ada 13 poin putusan pengadilan yang harus segera dipenuhi oleh DPP PKS. Antara lain, membayar kerugian imateril sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Saksikan video pilihan di bawah ini: