Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menanggapi kasus pasangan suami-istri (pasutri) di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menjual adegan hubungan suami-istri mereka kepada anak-anak. Yohana mengaku akan menurunkan tim untuk menelusuri kasus tersebut.
‎"‎Saya sudah dengar laporan itu dan tim dari PPA akan turun ke Tasikmalaya karena ini melanggar UU Perlindungan Anak," kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Pasutri tersebut mengajak anak-anak menonton adegan seks dengan dipungut bayaran Rp 5.000 atau membayar dengan rokok hingga mi instan. Yohana memastikan pasutri berinisial ES (24) dan LA (24) ini akan dikenakan sanksi pidana.
Advertisement
"Kalau memang seperti begitu pasti pasangan suami istrinya akan kena sanksi, kena hukuman, karena ada dalam UU Perlindungan Anak yang melarang, terjadi pembiaran, menggunakan anak-anak untuk kepentingan, itu kan untuk kepentingan mereka, ya menambah cari uang," jelas Yohana.
"Itu salah. Kita bisa selidiki itu nanti dan bisa melalui jalur hukum. Mereka bisa kena hukuman, itu melanggar UU Perlindungan Anak," sambung dia.
Adanya kejadian ini, Yohana meminta agar orangtua lebih mengawasi anak-anak mereka. Terlebih, di era modern sekarang, konten bermuatan seks akan lebih mudah didapat.
"Aktif karena sudah ada dalam UU Perlindungan Anak, banyak anak-anak melakukan hal-hal yang tidak terpuji karena salah pengasuhan dari orangtua. Jadi perlu perhatian khusus dari orangtua," ucapnya.
Â
Ditangani Kepolisian
Seperti diketahui, pasutri yang merupakan warga Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat mengajak anak-anak di kampung untuk menyaksikan langsung adegan ranjang mereka. Aksi ini kemudian terungkap dari seorang anak yang menceritakan kejadian itu pada guru ngaji di kampungnya.
Saat ini, kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Guru ngaji pun telah mengadukan kejadian tersebut ke KPAI Kabupaten Tasikmalaya.
Â
Advertisement