Sukses

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Bantah Ahok Sebut Dirinya Halangi Perda

Taufik mengaku, dia juga tidak mempermasalahkan tidak adanya lagi kontribusi tambahan terkait pembangunan di Pulau Reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik membantah tudingan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang menganggap dirinya sebagai penghambat pengesahan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pulau Reklamasi. Taufik menegaskan, tudingan Ahok tidaklah benar.

"Ahok ngawur. Oh itu mah perda yang sekarang saya sampaikan dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawur lah," ujar Taufik saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).

Taufik mengaku, dia juga tidak mempermasalahkan tidak adanya lagi kontribusi tambahan terkait pembangunan di Pulau Reklamasi. Menurutnya, pengembang sudah melaksanakan kewajibannya dan ada kompensasi untuk hal itu.

Dia menegaskan, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau Reklamasi oleh Gubernur Anies Baswedan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan.

Menurutnya, bila raperda masa pemerintahan Ahok diterbitkan kembali, maka malah akan menyebabkan 13 pulau yang sudah dihentikan pembangunannya terbuka kembali untuk pengembang.

"Kalau perda dihidupin, itu 13 pulau hidup lagi. Ini kan kita ramai-ramai minta reklamasi disetop. Udah disetop sama Anies kan, nah untuk pulau yang baru dibangun itu masukin aja ke RTRW dan RDTR," pungkas Taufik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Keterangan Ahok

Sebelumnya, Ahok menilai Taufik telah menghalangi terbitnya Perda terkait Pulau Reklamasi. Karena tidak ada Perda, Anies pun dianggap Ahok telah menerbitkan IMB tanpa dilandasi hukum.

Sebab, Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 yang dulu diterbitkan di eranya sebenarnya tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan IMB.

"(Perda) yang disandera oknum DPRD. Hanya pasal soal 15 persen aja DPRD tidak mau ketok palu, khususnya Taufik cs dan Sanusi? Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur," tukas Ahok saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2019).

"Untuk pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," dia mengakhiri.