Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamirzad Ryacudu menegaskan, tidak mau ikut campur dalam perkara hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen. Namun dia mengaku sempat meminta aparat kepolisian mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan.
"Tapi, saya sudah bisik-bisik lah dengan temen-temen polisi, coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan, bukan enggak boleh dihukum, enggak, pertimbangkan," kata Ryamirzad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Namun bukan berarti Ryamizard mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. "Makanya saya tidak berani itu, hukum harus ditegakkan. Saya bilang, enggak boleh, ya enggak boleh, pertimbangkan," sambungnya.
Advertisement
Menurutnya, banyak sekali hal yang bisa dipertimbangkan kepolisian dari pribadi Kivlan. Salah satunya dari pengabdian dan jasanya terhadap negara. "Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ungkapnya.
Terkait permintaan bantuan Kivlan kepadanya, Ryamirzad mengaku tidak bisa berbuat banyak. Kata dia, kasus politik dan hukum di luar kemampuannya.
"Di mana ada bantuan, itu kan bukan cuma masalah hukum, itu kan untuk penahanannya ditunda. Kan tadi saya bilang masalah hukum masalah politik saya itu di luar kemampuan saya, saya tidak mau," ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak perlu merasa tidak nyaman saat menindak purnawirawan TNI yang tersandung kasus hukum. Baginya, yang terpenting adalah semua dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Kalau polisi sudah benar, kenapa enggak nyaman. Tegakkan saja, siapapun, menteri pun, presiden pun bisa kena hukum kok. Itu kan hukum itu panglima tertinggi, harus dilaksanakan, tapi yang benar," kata Ryamizard menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Perlindungan Negara
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan kliennya meminta perlindungan hukum bukan kepada pribadi Wiranto dan Ryamizard Ryacudu.
Menurutnya, Kivlan meminta perlindungan hukum kepada institusi negara yakni Menkopolhukam dan Menteri Pertahanan.
"Bukan pada Pak Wiranto minta perlindungan. Kita minta kepada Menkopolhukam artinya jabatan beliau. Minta Ke Pak Menhan karena alasan itu juga ya jabatan beliau. Beliau kan punya kita bersama bukan cuma seseorang," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6).
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement