Sukses

Usai Dirawat, Edward Soeryadjaya Kembali Huni Rutan Salemba

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan dalam surat keterangan itu disebutkan bahwa Edward mulai stabil dan bisa berobat jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya yang sempat dirawat di RS Medistra, Jakarta kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Jakarta.

Hal itu terlihat dari surat Keterangan RS Medistra Nomor : 163 K Med 05.19 tanggal 7 Mei yang ditandatangani Herdiman T Pohan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan dalam surat keterangan itu disebutkan bahwa Edward Soeryadjaya mulai stabil dan bisa berobat jalan.

"Hal senada didukung dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor: B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019," ujar Mukri dalam keterangannya, Kamis (20/6/2019).

Dia menambahkan, Tim Dokter RSU Adhyaksa menilai terdakwa Edward menderita gangguan atau penyakit fisik seperti tertera pada temuan klinis. Dan tidak ditemukan tanda-tanda gangguan psikis abnormal.

"Sehingga pasien atas nama terdakwa Edward dapat dilakukan atau mampu untuk melakukan perawatan jalan," kata Mukri.

Dia mengatakan, kepastian terdakwa Edward Soeryadjaya menghuni kembali sel tahanan terlihat pada Selasa 18 Juni 2019 dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum.

2 dari 2 halaman

Divonis 12 Tahun 6 Bulan

Sebelumnya, Edward Soeryadjaya divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Hakim juga mewajibkan Edward membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suharso dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019.

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan inkracht. Dengan ketentuan bila uang pengganti tak dibayar maka harta bendanya akan disita atau diganti hukuman kurungan 1 tahun.

Video Terkini