Sukses

Polisi: Tak Ada Batas Waktu Investigasi Peluru Tajam Kerusuhan 22 Mei 

Sebelumnya, polisi mengungkapkan ada peluru tajam bersarang di empat korban tewas saat aksi 22 Mei lalu.

Liputan6.com, Jakarta Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya masih menginvestigasi terkait hasil uji balistik peluru tajam yang menyasar pada kerusuhan 21-22 Mei lalu. Polisi akan melakukan pendalaman dengan stakeholder lain untuk menyimpulkan hasil investigasi terkait.

"Semuanya nanti dari hasil investigasi tim gabungan akan menyampaikan secara bersama sama dengan Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman biar komprehensif hasilnya. Kita tunggu dulu karena semua masih bekerja," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Polri belum bisa menyimpulkan dari mana asal peluru tajam saat kerusuhan tersebut. Dedi terus mengawal perkembangan uji balistik tersebut.

"Saya belum berani memastikan karena mereka masih bekerja dan nanti saya tanyakan sampai sejauh mana perkembangannya," ucapnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga tak memberi tenggat waktu supaya kasus ini cepat selesai. Dedi mengaku, Polri akan berusaha secepat mungkin.

"Enggak ada batas waktunya secepat mungkin," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kaliber 5,56 mm

Sebelumnya, polisi mengungkapkan ada peluru tajam bersarang di empat korban tewas saat aksi 22 Mei lalu. Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil dari uji balistik terhadap proyektil berasal dari peluru berkaliber 5,56 mm dan 9 mm.

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, dari sembilan korban tewas dalam kerusuhan 22 Mei 2019 lalu, delapan orang memiliki luka tembak di tubuhnya. Sementara baru empat saja yang dipastikan meninggal akibat peluru tajam.

Menurut Asep, empat korban lainnya diduga juga meninggal dunia akibat peluru tajam. Namun penyidik belum sempat melakukan autopsi lantaran jasadnya langsung diurus oleh keluarga tidak lama usai kejadian.