Sukses

Tahanan Diborgol Saat Beribadah, Romahurmuziy Layangkan Surat ke KPK

Dalam surat tersebut, mereka merinci soal pemborgolan yang dilakukan saat menuju tempat salat Jumat dan ibadah kebaktian.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy melayangkan surat keluhan terhadap pelayanan Rutan KPK. Salah satunya keberatan atas pemborgolan tahanan saat akan melaksanakan ibadah.

"Ini surat yang disampaikan teman-teman rutan ada dua. Tanggal 29 Januari dan 6 Januari. Beberapa yang saya sampaikan dulu itu berasal dari mereka," tutur Romahurmuziy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Surat tersebut dibubuhi 20 tanda tangan para tahanan. Selain ditujukan kepada pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK, dua berkas dengan masing-masing dua halaman itu juga diberikan kepada pejabat Kemenkumham yang sebelumnya mengadakan sidak ke rutan.

"Tadi juga ada Ditjen PAS ada yang datang, kita sampaikan juga. Semoga ada tindak lanjut, itu surat sudah lama sejak Januari," jelas Romi.

Dia berharap, pejabat terkait dapat menerima aspirasi para tahanan. Dalam surat tersebut, mereka merinci soal pemborgolan yang dilakukan saat menuju tempat salat Jumat dan ibadah kebaktian.

Adapun surat tersebut adalah sebagai berikut.

Tanggal 6 Januari 2016

Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya

A. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jum'at dan kebaktian

B. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani

C. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit

Dengan keempat alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat mengganggu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan.

 

2 dari 2 halaman

Surat Kedua

Isi surat kedua sebagai berikut:

Tertanggal 29 Januari 2019

Perihal: Perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK

Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi antara lain:

1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian)

2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK

3. Mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat

4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak

5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas (bukan kompor) yang sebelumnya telah diizinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan

Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:

1. Kepala Rutan KPK dalam pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.

2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasal 13 dan Pasal 31 PP Nomor 58 Tahun 1999).

3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari 2 kali dalam seminggu menjadi 4 hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya 2 kali dalam seminggu. Di rutan/lapas lainnya seperti di polres, kejaksaan dan lapas frekuensi hari kunjungan adalah 4 s/d 5 kali dalam seminggu.

 

 

 

 

Video Terkini