Sukses

Jakpro Akan Lanjutkan Pembangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan ratusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Hanief Arie Setianto menyatakan pihaknya akan melanjutkan pembangunan yang ada di sisi selatan Pulau Reklamasi. Hal ini dilakukan sejalan dengan diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hanief mengaku tinggal menunggu data dari Pemprov DKI untuk segera melaksanakan pembangunan.

"Jadi menurut saya kita nanti akan menyesuaikan dan menyusun rencana pengembangan lahan kontribusi, juga prasarana dan sarana utilitas berdasarkan yang ada sekarang," ujar Hanief di kantor Jakpro, Thamrin City, Jakarta, Kamis (20/2/2019).

Dia menjelaskan lahan kontribusi merupakan pemberian dari para pengembang kepada Pemprov DKI yang nantinya akan diperuntukan untuk masyarakat yang terdampak. Sehingga pihaknya masih membutuhkan data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI berapa jumlah masyarakat yang terdampak.

Jika data itu sudah diterima, Jakpro dapat merencanakan berapa rumah susun (rusun) yang harus dibangun, serta menentukan letak sekolah, pasar, dan sebagainya. Selain itu, pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (Jalasena) di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju juga akan dilanjutkan.

"(Pembangunan) yang didahulukan untuk kepentingan publik. Adanya fasilitas yang bisa diakses publik, masyarakat bisa menikmati kawasan pantai itu," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sediakan UMKM

Hanief juga menyatakan akan menyediakan tempat bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pulau Reklamasi. Hal itu guna mendorong aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

"Jadi (Pulau Reklamasi) tidak eksklusif. Orang sudah bisa bebas beraktivitas di sana termasuk UMKM," ujar Hanief.

Selain itu, izin untuk membangun prasarana seperti Jalasena juga sudah diperoleh oleh Jakpro. Namun, izin tersebut berbeda dengan IMB.

“Jadi sama seperti ketika Jakpro memperoleh izin reklamasi, memperolehnya juga berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Jadi kalau Jakpro nanti membangun rumah susun di lahan kontribusi ya harus ada IMB, segala kelengkapannya harus dipenuhi. Jadi sama aja, semua yang akan membangun itu harus melengkapi persyaratan,” dia mengakhiri.