Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkaji sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.
Dia menilai sistem zonasi dalam PPDB tidak bisa diterapkan sama rata di setiap daerah karena ketersediaan infrastruktur sekolah di setiap daerah berbeda-beda.
Baca Juga
Seperti kondisi di Kabupaten Bogor, jumlah sekolah di daerah penyangga ibu kota Indonesia ini tidak berbanding lurus dengan jumlah rombongan belajar yang ada di wilayah tersebut.
Advertisement
Dalam Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, tercatat jumlah SDN di Kabupaten Bogor mencapai 1.543 sementara jumlah SMPN hanya 103.
Sedangkan jumlah SMAN hanya 45 unit dan SMKN hanya 11 unit. Dengan demikian, hampir setiap kecamatan di Kabupaten Bogor hanya memiliki satu SMAN.
"Kalau sekolah terdekat sudah penuh, peserta didik tidak bisa masuk sekolah negeri karena terbentur sistem zonasi ini. Padahal mereka punya hak menikmati pendidikan di mana saja selama warga Indonesia," ujar Ade Yasin, Kamis (20/6/2019).
Dampak dari sistem ini membuat para orangtua terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta dan tentunya dengan biaya tidak sedikit.
"Sejauh ini saat membludak kami hanya bisa membantu supaya PPDB berjalan tertib saja," ujar Ade.
Evaluasi Sistem Zonasi
Karena itu, menurut dia pemerintah harus mengevaluasi kembali sistem zonasi tersebut supaya setiap penerimaan siswa baru tidak menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya warga Kabupaten Bogor.
"Bukan tidak setuju, tapi ini harus dipikirkan lagi. Misal di Kecamatan Cibinong tidak masalah karena jumlah sekolah negeri dengan rombel masih sebanding. Tapi di kecamatan lain tidak. Ini yang saya maksud tidak bisa diterapkan merata di semua wilayah," ujar Ade.
Advertisement